Pada Senin (04/01/2021) Tim Jaksa Penyidik telah menerima penitipan sejumlah uang dari pengurus UPK (Unit Pengelola Keuangan) DAPM Kecamatan (Kec) Padang Bolak Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Kab. Paluta) yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara terhadap dugaan tindak pidana korupsi atas Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kec. Padang Bolak Julu Kab. Paluta Tahun Anggaran 2016 – 2020 yang indikasi kerugian keuangan negara sebesar 2.9 M.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) melalui Kasi. Pidsus Hindun, Harahap, S.H., M.H mengatakan, “Benar, pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021 Tim Jaksa Penyidik telah menerima sejumlah uang yang dititipkan oleh pengurus UPK sebesar Rp 230 juta, dan telah dilakukan penyitaan terhadap uang tersebut. Namun sebelumnya Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah uang yang berasal dari pengurus lainnya sebesar Rp 63.310.000 sehingga totalnya Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penyitaan sebesar Rp 293.310.000 yang diakui oleh pengurus bersumber dari Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kec. Padang Bolak Julu TA. 2016 – 2020.”
(MS/ed. MN-Red)
Discussion about this post