LasserNewsToday, Medan (Sumut) |
Atas laporan korban, Tatang Suryana (55) warga Perkebunan Hessa Dusun I Kampung Kurnia Gudang Arang, tersangka pencurian dengan kekerasan, Muhamad Setiawan Diki als DIKI (23) warga Jl. Lorong 6 Umum Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan Kota Medan; Sumut, berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 sekitar pukul 15.30 WIB, tempat kejadian di Jl. Gabion Belawan.
Ceritanya pada Sabtu, 14 Maret 2020 sekira pukul 23.30 WIB, pelapor, dalam perjalanan dari rumahnya hendak ke Gabion, ke gudang bincuan, untuk bekerja ke laut dengan kapal untukmenangkap ikan. Sesampainya di depan Sawita, pelapor yang sedang mengendarai sepeda motor Jupiter, BK 6960 VO tiba tiba pelapor dipukul dengan kayu di bagian tangan sebelah hingga pelapor terjatuh. Kemudian dipukul lagi dengan kayu di bagian punggung sebnyak 7 (tujuh) kali lalu sepeda motor pelapor dibawa lari oleh orang yang memukulnya dengan kayu tersebut hingga tak sadarkan diri. Keesokan harinya barulah pelapor ditolo oleh masyarakat.
Atas kejadian terseut pelapor sangat keberatan dan membuat pengaduan kepada pihak yang berwajib untuk pengusutan lebih lanjut, sesuai hukum yang berlaku di Negara ini.
Kemudian, pada Rabu, 28 April 2021 sekitar pukul 15.30 WIB didapat informasi teņang keberadaan tersangka, DIKI di Jl. Gabion Belawan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
AKP I Kadek H.C, S.H., S.I.K., M.H memerintahkan Unit Resum untuk melakukan pengejaran dan penangkapan tersangka yang dipimpin oleh Kanit Resum, IPDA Herikson Siahaan, S.H., M.H., dan Panit Resum, IPDA Elga Elite Raga Satria, S.Tr.K, Tim 72.4 dan bergerak ke lokasi tersebut dan langsung mengamankan tersangka dan selanjutnya diboyong ke Mako Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Hasil introgasi polisi tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah mencuri sepeda motor Jupiter BK 6960 VO dan telah menjual sepeda Motor tersebut kepada Empek (sudah ditangkap). Tersangka mengakui mendapat bagian dari penjualan sepeda motor tersebut sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian dusampaikanalam keteterangan pers rilis Polres Pelabuhan Belawan.
(Jakfar/ed. MN-Red)
Discussion about this post