LasserNewsToday, Simalungun (Sumut) |
Ulama kharismatik Sumatera Utara (Sumut), Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr. Ahmad Sabban elRahmaniy Rajagukguk, M.A,, menegaskan bahwa sangat tidak tepat, keliru dan berlebihan jika kasus yang menimpa tenaga kesehatan (Nakes) RSUD Djasamen Saragih Kota Siantar.
“Peristiwa itu bukan faktor kesengajaan. Benar ada kekeliruan dan pelanggaran syariat Islam dalam fiqh jenazah. Tapi, kan, ini kan, darurat. Ini juga soal fiqh. Pihak RSUD juga sudah memberikan waktu kepada suami korban untuk memandikan jenazah, karena waktu terbatas, suami juga sudah menandatangani persetujuan dimandikan pihak rumah sakit, namun karena ini suasana Covid, kategori darurat, memang adanya faktor ketidak-tahuan dan keterbatasan tentu sangat berlebihan jika ini dituding penistaan agama.” Ungkap TGB juga dosen program Doktor UINSU.
Lebih lanjut TGB menegaskan, sebagai warga dan tokoh agama dari Siantar-Simalungun sangat menyesalkan adanya sekelompok elemen yang ngotot menjadikan ini sebagai kasus penistaan agama. Sebelumnya juga pihak RSUD sudah meminta maaf. Oknum Nakes sudah diberi sangsi, bahkan Direktur RUSD juga sudah dicopt, lantas maslahat apa yang mau dikejar lagi disitu.
Bahkan TGB membantah adanya dugaan pasal penistaan agama ini datang dari MUI Siantar.
“Saya sudah ngobrol panjang dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), K.H. M. Ali Lubis dan Sekretaris MUI, Haji Ahmad Ridwansyah, bahwa mereka tidak pernah menyebut ‘penistaan agama’. Jadi ini datang dari sekelompok elemen bukan dari MUI. Bahkan MUI sudah memanggelar rapat terkait ini, sudah memanggil suami korban dan pihak RSUD serta sejumlah elemen, sepakat di sini ada kekeliruan dan pelanggaran syariat Islam. Pihak RSUD sudah meminta maaf serta sudah saling memaafkan. Jadi untuk kasus hukum, MUI tidak lagi terlibat. Jika tidak percaya silahkan dikonfirmasi.” Ungkap TGB yang juga selaku Tuan Guru Serambi Babussalam Simalungun.
Di sisi lain, TGB meminta semua pihak agar sama-sama menjaga kondusifitas, menjaga kerukunan, mengambil iktibar dan hikmah dari semua peristiwa ini agar ke depan tidak terulang lagi. Kita harus juga memikirkan ketenangan almarhumah, kemaslahatan umat dan bangsa. Jangan mudah mengeluarkan vonis penistaan agama, apalagi atas nama Islam sebab Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin yakni agama damai dan kasih sayang
Saat bersamaan juga TGB, mendukung adanya petisi ‘Jangan Kriminalisasi Nakes.’ Dikutip dari laman Change.org pada Selasa (23/02/2021) sekitar pukul 14.45 WIB. setidaknya lebih dari 6.229 orang sudah menandatangani petisi berjudul: ‘Jangan Kriminalisasi Nakes!’ tersebut. Latar belakang kasus itu bermula saat empat Nakes di RSUD Djasamen Saragih menangani jenazah pasien suspek Covid-19 berinisial Z.
Pasien perempuan berusia 50 tahun tersebut dinyatakan meninggal pada 20 September 2020. Seperti layaknya pasien Covid-19 yang meninggal, jenazah harus diurus dengan protokol kesehatan. RSUD Djasamen Saragih hanya memiliki empat Nakes bagian forensik, di mana mereka semua berjenis kelamin laki-laki.
Mulanya suami korban, F menolak ketika jenazah istrinya akan dimandikan keempat Nakes lelaki tersebut. Akhirnya pihak Nakes meminta F untuk mencari orang lain. Karena tidak berhasil mendapatkan orang tersebut, Fauzi menandatangani surat persetujuan untuk memberi izin jenazah istrinya dimandikan Nakes.
Namun belakangan, suami dari pasien membuat laporan ke kepolisian atas tuduhan penistaan agama. Padahal sejak awal sang suami telah menyetujui proses tersebut. Tuduhan penistaan agama tersebut diduga muncul lantaran fatwa pengurus MUI Pematang Siantar. Saat ini, kasus yang menjerat empat petugas medis itu pun telah masuk ke dalam proses persidangan.
(LNT/ed. MN-Red)
Discussion about this post