LasserNewsToday, Simalungun (Sumut) |
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan, Polres Simalungun berhasil meringkus terduga pengedar (penjual narkotika jenis sabu-sabu) di Huta I Nagori Bandar Sakti, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun berinisial HS alias Horas (36), Kamis (11/03/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo, S.I.K melalui Kasubbag Humas, AKP Lukman Hakim Sembiring, S.H., ketika dikonfirmasi, pada Jumat (12/03/2021) ekitar pukul 20.00 WIB mengatakan bahwa penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun.
Selanjutnya, Kapolsek Perdagangan AKP Josia, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim, IPTU S. Sagala untuk melakukan penyelidikan. Lalu, pada Kamis (11/03/2021) sekitar pukul 12.00 WIB, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku HS alias Horas di Huta I Nagori Bandar Sakti, Kec. Bandar Masilam dengan barang bukti 1 (satu) unit Handphone (Hp) merk Nokia warna hitam, 1 (satu) bungkus kotak rokok Surya berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, dan 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian, 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi 47 (empat puluh tujuh) bungkus plastik klip kecil kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi 63 (enam puluh tiga) plastik klip kecil kosong, 2 (dua) buah sekop terbuat dari pipet plastik, 2 (dua) buah bong terbuat dari botol plastik, 2 (dua) buah kaca pirex, 1 (satu) buah mancis biru serta uang tunai Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang diduga hasil dari penjualan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari hasil interogasi, terduga pelaku Horas mengakui bahwa dia adalah pemilik seluruh barang bukti itu sehingga Kanit Reskrim memerintahkan Tim Opsnal memboyong terduga pelaku Horas dan seluruh barang bukti ke ruang pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Perdagangan.
“Dari pelaku HS alias Horas disita barang bukti diduga sabu-sabu yang diperkirakan total berat kotor (bruto) 7,32 (tujuh koma tiga dua) gram. Hingga saat ini, terduga pelaku Horas sudah diamankan di Polsek Perdagangan guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut sebelum diserahkan ke Satres Narkoba Polres Simalungun.” Kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.
(FS-Rls/ed. MN-Red)
Discussion about this post