LasserNewsToday, Tebing Tinggi (Sumut) |
Di tengah gencarnya Pemerintah dan aparat Kepolisian memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi prokes Covid- 19 demi mengatasi wabah pandemi Covid- 19 ternyata diabaikan oleh para pengusaha Gelanggang Permainan (Gelper) Judi Tembak Ikan yang diduga kebal hukum di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi jajaran Polda Sumut ini.
Hal ini berhasil diinvestigasi reporter media ini beberapa waktu yang lalu di lokasi Gelper Judi Tembak Ikan di seputaran Perumahan Citra Harapan, Jalan Sisingamangaraja Bandar Sono, Kecamatan Padang Hulu, Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara ini, tampak lokasi tempat perjudian ini mengabaikan prokes Covid-19, bahkan arena judi ini diduga direstui oleh Pihak Satreskrim Polres Tebing Tinggi. Faktanya bisnis judi tersebut tidak pernah dirazia dan sampai saat ini bebas beroperasi dan tak tersentuh hukum, seperti hasil rekaman video yang berhasil diabadikan oleh media ini.
Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Agus Sugiyarso ketika dikonfirmasi reporter, kemarin Sabtu (23/01/2021) mengatakan, “Silahkan berikan informasi ke saya langsung, atau saya yang akan temui Saudara, Supaya tidak mis-komunikasi.
Silahkan secara langsung, kami tidak berikan tanggapan melalui via WhatsApp. Terimakasih.” Jawab Kapolres Tebing Tinggi langsung memblokir WhatsApp Reporter.
Sangat diharapkan kepada Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Drs Martuani Sormin, M.Si agar segera menutup lokasi arena Gelper Perjudian Tembak Ikan di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi yang diduga tidak mampu diberantas oleh jajaran Satreskrim Polres Tebing Tinggi ini.
(LNT/Tim/Red)
Discussion about this post