LasserNewsToday, Belawan (Sumut) |
Polres Pelabuhan Belawan dan Tim gambungan menggelar razia masker dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Operasi Yustisi dalam penerapan protokol kesehatan kepada pengendara wajib memakai masker untuk memutuskan mata rantai virus Corona, Senin (14/09/2020) pukul 11.00 WIB sampai pukul 11.45 WIB di Jalan Pelabuhan Raya I depan kantor PT. Pelindo I Belawan. Operasi gabungan terdiri dari Polres Pelabuhan Belawan, TNI-AD dan SatPol PP Kota Medan. Sebelum melaksanakan kegiatan, Tim gabungan melaksanakan Apel di Mako Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin oleh Kabag. Ops. Polres Pelabuhan Belawan, Kompol. Mustafa Nasution, S.H.
Kegiatan Operasi Yustisi tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.77 tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwal) No.27 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Masyarakat dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Propinsi Sumatera Utara (Sumut).
Tujuan dilakukannya Operasi Yustisi Razia Penggunaan Masker adalah agar masyarakat dapat disiplin dan mengikuti protokol kesehatan, serta sadar akan bahaya Covid-19 dan terhindar dari Covid-19 sekaligus mencegah penyebaran virus serta memutuskan mata rantau Covid-19 di masyarakat.
Kegiatan Operasi Yustusi ini dihadiri oleh Kabag. Ops Polres Pelabuhan Belawan, Kompol. Mustafa Nasition, S.H., Kapolsekta Belawan, Kompol. Daniel J. Naibaho, Kasat. Lantas. Polres Pelabuhan Belawan, AKP. P. Gultom. S.H., Kasat Binmas, AKP. Gunawan, Kasat Sabhara AKP. Haris, S.H., Kasie Propam Polres Pelabuhan Belawan, Ipda. Burhanudin, Wadanyon Sat PP Kota Medan, Albert Samosir serta personil Polres dan Polsek sebanyak 40 orang, TNI-AD/Babinsa 5 personil, Sat PP Kota Medan 15 personil.
Selanjutnya, usai apel, Tim turun ke Jalan Pelabuhan Raya I Belawan untuk melaksanakan razia kepada masyarakat pengendara bermotor dan masyarakat pejalan kaki yang tidak menggunakan masker, sekaligus memberikan himbauan Pemerintah guna mencegah untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.
Dari hasil operasi Yustisi, terjaring masyarakat yang tidak menggunakan masker sebanyak 55 orang, dimana 45 orang tanpa KTP, dan 10 orang KTP mereka distahan. Selanjut dilakukan pencatatan nama dan diberikan sanksi hukuman berupa tindakan fisik seperti push up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Selanjut masyarakat mereka yang dikenakan sanksi, diberikan Masker.
Sementara itu, untuk 10 orang yang KTP-nya ditahan, dapat mengambil di Kantor Satpol PP Kota Medan pada hari Kamis (17/09/2020).
Dalam kegiatan operasi Yustisi Razia tersebut, bagi para pelanggar yang sudah tercatat namanya, diberi peringatan juga, bahwa bila ditemukan lagi dalam razia Yustisi Masker berikutnya dan tidak memakai masker juga, akan dikenakan Sanksi Denda Administrasi sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Operasi Yustisi Razia Masker berakhir pukul 11.45 WIB dalam situasi aman dan kondusisif. Usai kegiatan, Tim kembali ke Mako Polres Pelabuhan Belawan.
(Jakfar/ed. MN-Red)
Discussion about this post