LasserNewsToday, Medan (Sumut) |
Wakil Rektor IV USU Bidang Perencanaan dan Pembangunan Prof Dr. Bustami Syam harus ikut bertanggung jawab atas kegagalan pembangunan Embung atau Waduk kecil di Fakultas Kehutanan kampus USU 2 di Kuala Bekala Kabupaten Deli Serdang. Propinsi Sumatera Utara ini pada tahun 2017 – 2018.
Terkait hal ini, redaksi media ini telah melayangkan konfirmasi via WhatsApp kepada Wakil Rektor IV. Minggu (07/02/2021) dan mengajukan beberapa pertanyaan atas dugaan kelalaian Wakil Rektor sehingga proyek itu gagal, yaitu mulai tahap pemilihan rekanan terpilih hingga tahap proyek dimulai sampai terhentinya pekerjaaan.
Namun sampai malam ini berita ditayangkan, Prof Bustami Syam tidak ada memberikan keterangan apapun terhadap semua pertanyaan dari redaksi, termasuk adanya informasi bahwa diduga PT KJS telah mensubkontrakan pekerjaan tersebut kepada pihak lainnya.
Sehingga, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, Ditkrimsus Polda Polda Sumut wajib mengusut tuntas kasus ini diduga telah merugikan negara. Jika ditemukan bukti kuat, bisa dilanjutkan ke proses pengadilan. Tim penyidik harusnya bisa menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan telah terjadi kerugian negara, agar unsur dugaan korupsinya bisa diproses.
Meskipun sisa dana sejumlah Rp 8,1 miliar untuk pembangunan embung kampus USU 2 di Kuala Bekala telah dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sejak 20 Januari 2021, seperti telah dikatakan mantan Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu, SH diberbagai media, tidaklah serta merta telah menghilangkan kerugian negara.
Oleh karena itu, BPKP Sumut harus memberikan pendapatnya terkait uang muka senilai Rp 1,81 miliar yang telah dibayarkan kepada PT KJS sebagai uang muka, apakah uang itu sebagai kerugian atau bukan kerugian negara harus tegas dan jelas, karena USU tak memperoleh manfaat apapun dari pengeluaran itu alias gagal, tetapi uangnya lenyap.
Apalagi pengembalian uang kepada Pemprov Sumut dilakukan setelah 3 tahun proyek embung itu mangkrak, dan setelah Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu, SH diperiksa dua kali oleh penyidik Ditkrimsus Polda Sumut.
Pasalnya Rektorat USU sudah terlanjur memberikan uang muka kerja sebesar Rp 1,889.046.200, kepada PT Kani Jaya Sentosa (PT KJS), yaitu 20 persen dari nilai kontrak Rp 9.475.231.000, sesuai kontrak nomor 18/UNS.4.6/PSS/SP/PEMBUNG/NON PNBP/2017.
Perlu diketahui, bahwa pembiayaan proyek embung ini merupakan hibah senilai Rp 10 miliar dari Pemprov Sumut sejak tahun 2017, tujuannya adalah untuk meningkat mutu pendidikan di Fakultas Kehutanan USU.
(Sampai berita ini diturunkan ke redaksi. Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin. M.Si belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum Rektor USU pada dugaan Korupsi di proyek mangkrak di Kampus 2 USU Kuala Bekala, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara ini yang ditangani pihak Ditreskrimsus Polda Sumut).
(LNT/Tim/Red)
Discussion about this post