LasserNewsToday, Medan (Sumut) |
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, mengelilingi Medan dengan helikopter untuk memantau mobilitas warga pada hari keempat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kamis (15/07/2021). Selain itu, bersama Kapolrestabes Medan, Kombes. Pol. Riko Sunarko, dan Dandim 0201/BS Letkol. Inf. Agus Setiandar, Wali Kota meninjau penerapan PPKM Darurat di PT. Industri Karet Deli.
Wali Kota menyebutkan bahwa hasil pemantauan yang dilakukannya menunjukkan mobilitas warga Medan pada hari keempat PPKM Darurat ini sudah sangat menurun.
“Memang tadi ada beberapa titik tidak dilakukan penutupan secara ketat. Namun melihat dari traffic, sudah sangat berkurang.” Ujarnya.
Wali Kota juga menyebutkan bahwa ada sejumlah titik perbatasan yang tidak dilakukan penutupan secara ketat.
“Tadi kita juga memantau dari udara ada beberapa titik, khusus di perbatasan, Medan – Binjai dan Medan – Deliserdang.” Kata Wali Kota Medan usai memantau penerapan PPKM Darurat.
Wali Kota juga mengimbau seluruh sektor mulai dari esensial, non-esensial hingga kritikal untuk mematuhi aturan PPKM Darurat sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19.
“Tidak ada kelonggaran lagi, sektor non-esensial 100 tutup. Sedangkan yang esensial di Kota Medan itu ada sekitar 1.600 perusahaan agar WFH 50 persen.” Ujarnya.
Usai memantau mobilitas warga, Wali Kota melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT. Industri Karet Deli di Jalan Yos Sudarso. Dia ingin memastikan pihak perusahaan yang masuk kategori esensial itu benar-benar menerapkan ketentuan 50 persen WFO pada masa PPKM Darurat ini.
Tiba di perusahaan yang memproduksi ban itu, Wali Kota mendatangi salah seorang pekerja. Dia menanyakan, apakah pekerja tersebut masuk bekerja setiap hari. Pekerja tersebut mengiyakan. Mendengar pengakuan pekerja tersebut, pimpinan perusahaan yang mengikuti Wali Kota dalam sidak itu beralasan pekerja tersebut mempunyai tugas yang penting sehingga dia dijadwalkan masuk setiap hari.
Wali Kota juga menanyakan kepada pihak perusahaan jumlah keseluruhan karyawan. Pihak perusahaan menyebutkan, jumlah pekerja mereka mencapai 5.300 orang dan yang bekerja pada hari itu hanya separuhnya.
Wali Kota menekankan kepada pihak perusahaan agar benar-benar menerapkan ketentuan 50 persen WFH. Artinya, setiap hari dalam masa PPKM Darurat hanya 50 persen dari jumlah seluruh pekerja yang bekerja di kantor.
Dalam sidak itu, Wali Kota juga meminta beberapa pekerja itu menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). STRP ini dapat digunakan pekerja untuk melintasi gerbang-gerbang penyekatan agar bisa sampai ke tempat bekerja. Ternyata, STRP yang ditunjukkan pekerja itu tidak mencantumkan giliran hari kerja pekerja secara tegas. Pencantuman jadwal kerja setiap pekerja ini dinilai penting, agar STRP ini tidak digunakan pekerja untuk melalui penyekatan di saat tidak mendapat giliran WFH.
Supervisor General Appairs PT. Industri Karet Deli, Naharuddin AR, mengatakan pihaknya sangat mendukung Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat di Medan.
“Jadi kita selama PPKM Darurat ini yang diberlakukan oleh Pemko Medan kita sangat respons agar Covid-19 tidak mewabah ke dunia kerja. Kita upayakan menerapkan prokes ketentuan PPKM Darurat.” Sebut Naharuddin.
Nahar mengaku pihaknya telah mengurangi jumlah pekerja yang masuk setiap harinya. Dia telah membuat para pekerja masuk secara bergantian.
“Aktivitas kita, pekerja kita 5.300-an orang, tetapi kita sekarang ini tunggal 50 persen aja yang kita pekerjakan. Jadi keesokan harinya juga begitu secara bergantian.” Ujar Naharuddin.
(Nurlince Hutabarat/ed. MN-Red)
Discussion about this post