LasserNewsToday, Belawan (Sumut) |
Setelah warga Lingkungan 2 Gang Swadaya Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) sempat berkali-kali melakukan aksi demo penolakan lahan yang ditempati seluas 6.000 meter yang kabarnya akan terkena eksekusi dari seluas 14.000 meter, akhirnya pada Rabu (03/02/2021) pukul 10.00 WIB pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan menetapkan putusan, bahwa lahan yang kosong seluas 8.000 meter adalah milik Ahli Waris Alm. Anas Imran Rivai.
Hal ini Berdasarkan Putusan PN. Medan dengan Register No. 414/ PDT/ 2015/ PT.MDN Jo.Regester No.150 / PDT.G/ 2015/ PN .MDN., dan Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadialan Negeri Medan 14 Februari 2020 No .34/ EKS/2016/ 150/PDT. G/ 2015/ PN -MDN.
Pengeksekusian lahan 8.000 meter tersebut dikawal oleh pihak Polres Pelabuhan Belawan dipimpin Kabag. Ops., Mustafa Nasution dan Kapolsek Medan Labuhan, Kompol. Edy Safari, S.H., Babinsa Koramil Medan Labuhan, serta disaksikan oleh Kepala Lingkungan I sampai Lingkungan IX diwakili Muhammad Rasyid untuk pendamping Tim dan masyarakat.
Setelah Muhammad Syahril dari Ketua Tim Eksekusi PN. Medan membaca Putusan tersebut sejumlah warga yang kemarin sempat melakukan penolakan eksekusi itu akhirnya merasa lega setelah mendengar lahan yang diputuskan PN. Medan hanya seluas 8.000 meter saja.
Namun rasa lega warga itupun masih dibarengi oleh rasa khawatir sebab apabila pihak Ahli Waris kembali akan menggugat 6.000 meter itu, yang bisa mungkin akan terjadi seperti disebutkan dari tim PN. Medan. Demikian disampaikan oleh salah seorang mewakili warga, Sharul yang memiliki sertifikat BPN yang sudah melakukan upaya perlindungan hukum melalui Advokat .
Dari pantauan awak media ini sekitar 2 jam lebih Tim Eksekusi dan Polisi dan Babinsa Koramil Labuhan mengelilingi lahan 8.000 meter tersebut tanpa ada gangguan aksi demo warga yang sempat berseteru dengan PN. Medan serta Advokat ahli waris beberapa hari yang lalu.
Eksekusi ini berjalan lancar, aman dan kondusif meski warga ikut menyaksikan di lahan 8.000 meter tersebut. PN. Medan dan Advokat memasang plang pengumuman larangan memasuki lokasi di dalam lahan tersebut.
(Jakfar/ed.MN-Red)
Discussion about this post