Ratusan masyarakat Belawan Bahari yang didukung oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) FORMABES melakukan aksi unjuk rasa, terkait adanya dugaan tindak pidana penyerobotan tanah. Aksi tersebut dilakukan di depan pintu gerbang proyek PT. Sumatera Tobacco Trading Company (PT. STTC), Selasa (05/01/2021) pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Ketua Formabes, M.S. Gala Munthe mengatakan, “Masyarakat Bahari tuding bahwa adanya dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang dilakukan oleh PT. STTC yang diduga bekerjasama dengan BPN Kota Medan, yang mana seharusnya diperuntukkan untuk fasilitas umum (Jalan Ahmad Bekawan) di Kelurahan (Kel) Belawan Bahari, Kecamatan (Kec) Medan Belawan, yang dihibahkan oleh saudara Mujianto dengan luas tanah sebesar 13.431 M² (tiga belas ribu empat ratus tiga puluh satu meter persegi) dari tanah yang dipecah dari luas 109.172 M² sesuai dengan SHM Nomor: 720. Sebaliknya telah dikuasai oleh PT. STTC diketahui warga ternyata tanah yang dihibahkan pemiliknya kepada masyarakat diduga dirampas, dan dikuasai dengan kekuatan uang oleh PT. STTC. Lahan tersebut dikerjakan untuk pengembangan PT. STTC tersebut.” Ujar M.S. Gala Munthe.
Dari pantauan awak media di lapangan, diketahui bahwa aksi yang berlangsung damai tersebut diwarnai dengan membakar ban dan membentang tiga spanduk. Aksi tersebut juga dihadiri oleh elemen ormas yang mendukung FORMABES serta unsur Muspika Belawan.
Di sela-sela unjuk rasa tersebut, Rudi Hartono, salah seorang pemuda pendukung warga Bahari kepada awak media menyebutkan, “Sesuai Pasal 385 ayat 1 KUHP, jika seseorang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak (secara tidak sah) menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang hak orang lain untuk memakai tanah Negara, maka dapat dihukum penjara selama 4 (empat) tahun.” Jeasnya.
Lebih jauh Rudi menyabutkan, “Masyarakat Belawan Bahari, hari ini untuk menuntut hak yang telah diserahkan oleh Pak Mujianto sebagai akses jalan (fasilitas umum), ternyata tanah tersebut telah “diserobot” PT STTC. Dan pada hari ini warga datang untuk meminta dikembalikanlahan kepada masyarakat. Jika tidak dikembalikan, masyarakat akan mengambil jalan sendiri. Apapun ceritanya, pokoknya masyarakat mau mengambil alih jalan tersebut sampai bisa kembali.” Imbuh Rudi.
Begitu juga Koordinator Aksi, Saromato Duha (72), mengatakan, “Seperti dituangkan dalam surat yang dihibahkan ini untuk masyarakat umum, bukan untuk kepentingan perusahan. Mentang-mentang punya kekuatan uanh, semua dikuasai. Padahal pada tahun 2011 dengan Surat Hak Milik No. 720 telah dihibahkan Mujianto, namun pada tahun 2021 tepatnya tanggal 5 Januari tanah itu tidak pernah kita miliki. Tanah itu tidak pernah kami nikmati.” Ujar Saromato Duha.
“Dalam minggu lalu kami telah mengunjungi kantor BPN Kota Medan, BPN Kota Medan mengatakan kepada kami bahwasannya benar, luas tanah sebesar 13,431 M2 sudah dihibahkan kepada masyarakat Belawan Bahari dengan bentuk Surat No. 720. Namun pada hari ini, tanah ini tidak pernah diberikan kepada kita. Apakah memang ada kongkalikong antara PT. STTC dengan pihak kepolisian dan dengan pihak yang lain? Kita tidak tahu.” Ujarnya.
“Namun kami sebagai masyarakat Medan Belawan Bahari tidak menginginkan hal-hal pembodohan, tidak mengiginkan hal-hal yang keji. Hari ini kami tegaskan, apabila memang pihak PT. STTC tidak mau memberikan itikad baik, tidak mau menyerahkan lahan yang diserobot seluas 13,431 M², maka hari ini 5 Januari 2021, Masyarakat Belawan Bahari Bersatu akan meminta tegas kepada PT. STTC, segera lepaskan lahan tersebut.” Ujar Duha Tegas.
Usai melakukan aksi dan menyampaikan tuntutannya dengan mendapatkan pengawalan dari petugas keamanan dari Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Belawan, masyarakat membubarkan diri dengan tertib.
Sementara di tempat terpisah, awak media berusaha menemui pihak PT. STTC untuk konfirmasi, ternyata tidak ada pihak PT. STTC yang berwewenang terkait dugaan penyerobotan tanah tersebut yang bersedia ditemui untuk memberikan penjelasab sebagi kobfirmasi dari pihak mereka dengan alasan Bos tidak ada dikantor. Demikian kata salah seorang petugas keamanan.
Selanjutnya, saat ditemuiawak media, Camat Belawan, Ahmad, S.P., mengatakan, “Pihak kecamatan tidak ada menerima laporan Surat Hibah selembar pun.” Ujar Camat.
Namun pihak kecamatan (Camat) bersedia sebagai mediator untuk penyelesaian masalah tersebut.
(Jakfar/ed. MN-Red)
Discussion about this post