LasserNewsToday
Minggu, 5 Februari 2023
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
LasserNewsToday
No Result
View All Result
  • News
  • Siantar
  • Simalungun
  • Medan
  • Sumut
  • Kepri
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • TNI-POLRI

Warga Marelan: “Kenapa Rumah Kami Mau Dieksekusi oleh PN Medan Padahal Kami Memiliki SHM dari BPN?”

by REDAKSI
Senin, 25 Januari 2021
Warga Marelan sedang melakukan protes karena tanah mereka dikabarkan akan digusur (Foto: Jakfar-LNT)

Warga Marelan sedang melakukan protes karena tanah mereka dikabarkan akan digusur (Foto: Jakfar-LNT)

571
SHARES
3.8k
VIEWS
Share on WhatsAppShare on FacebookShare on TwitterShare to mail

LasserNewsToday, Belawan (Sumut) |

Puluhan warga Jalan Jala IX, Lingkungan IX Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara  (Sumut) menggelar aksi pada Minggu (24/01/2021) siang. Dalam aksinya para warga itu menolak kalau rumah mereka dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Tampak sebanyak puluhan warga yang merasa rumahnya terancam tereksekusi, membentang poster karton bertuliskan tuntutan warga. Bahkan warga membawa semua Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas tanah yang mereka miliki saat ini.

”Kenapa tanah dan rumah kami mau dieksekusi, padahal kami sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dari BPN atas tanah kami? Gara-gara ‘teror’ dan ‘ancaman’ eksekusi, sudah ada warga yang jatuh sakit serta resah dan gelisah.” Ungkap Sahrul Chaniago, selaku perwakilan warga yang menolak keras dilakukannya eksekusi oleh PN. Medan tersebut.

Sahrul menyebutkan, “Sampai titik darah terakhir tanah rumah kami tetap kami pertahankan.” Ucapnya saat berorasi.

Keterangan yang dihimpun oleh awak media diketahui bahwa sebelumnya, awalnya lahan warga tersebut namanya Kaplingan Coklatan, yang telah mempunyai Surat Keterangan Camat yang dikeluarkan oleh Camat Medan Marelan dan bahkan sudah mempunyai surat yang lebih tinggi lagi menjadi Surat Sertifikat Hak Milik (SHM) dari BPN.

Warga saat ini merasa aneh, heran dan  bingung. Pasalnya, ada surat dari Pengadilan Negeri Kelas I–A Khusus Medan yang memínta Bantuan Pam Pelaksanaan Eksekusi, Pengosongan Lahan Ountruiming dalam Perkara No. 34/Eks /2016 /150 /Pdt /G/PN Medan yang ditujukan ke Polres Pelabuhan Belawan tanggal (13/01/2021) atas sebidang Tanah seluas ± 8081 M² , yang terletak di Lingkungan IX, dan Lingkungann II, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan.

Sementara dalam satu Surat Tanah tersebut total jumlahnya 14,194 M². Dari jumlah 14,194 M² tanah tersebut, telah dijual dengan cara Kaplingan sekitar 6.000 M² kepada warga masyarakat dengan Surat Pertamanya Surat SK Camat dan ditingkatkan lagi oleh para pemilik tanah dengan Surat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh BPN.

Yang lebih heran lagi, sebelumnya sebagian dari pemilik tanah yang di atas ± 6.000 M² telah membuat memori Banding ke Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Medan Khusus melalui Kantor Hukum Binsar Siringoringo, S.H.& Rekan dengan Surat Kuasa Khusus tanggal 04 Oktober 2019 dari sebagai Para Pelawan, sekarang menjadi Para Pembanding, yang diberikan oleh Jannus Williem Purba, S.H kepada Panitera Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus, Eddi Sangapta Sinuhaji, S H,  M.H.

Warga masyarakat yang berada di tanah tersebut meminta kepada yang terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia – Bapak Jokowi.

“Tolong kami Pak Presiden! Tanah ini kami beli, Pak! bukan dikasih, dan kami beli dengan Suratnya SK Camat mulai tahun 2011 – 2014, dan sekarang sudah kami tingkatkan lagi menjadi Surat Sertifikat BPN pada tahun 2018 tanpa ada masalah!” Seru ibu Warda senada dengan Dewi penuh harap walau rasa kesal dan geram menumpuk dalam benak.

“Keadilan harus ditegakkan agar rakyat tidak sengsara. Beli Tanah dengan Suratnya SK Camat Medan Marelan dan sudah ditingkatkan menjadi Surat Sertifikat dari BPN Kota Medan tidak ada masalah di BPN, kok, masih ada orang yang menggangu Tanah kami?

“Kami warga merasa tidak nyaman dengan adanya Surat dari Pengadilan Negeri Kelas I-A Medan yang meminta Bantuan Pam Eksekusi Pengosongan Lahan kepada Polres Pelabuhan Belawan atas tanah ± 8.081 M², sementara di dalam satu Surat Tanah tersebut jumlah tanahnya, dengan total jumlahnya 14.194 M².” Jelas Sahrul Chaniago.

(Jakfar/ed. MN-Red)

SendShare228Tweet143Send

Artikel Terkait

Pasca Pemilihan Kepling, Ratusan Warga Datangi Kantor Camat Belawan Pemilihan Tidak Sah

9 Mei 2022

LasserNewsToday, Belawan (Sumut) | Ratusan warga dari Lingkungan XII Kelurahan Bahari, Lingkungan VII Kelurahan Belawan I, dan Lingkungan IX Kelurahan...

Kapolresta Deli Serdang Ikuti Zoom Meeting, Giat Wasops ‘Ketupat 2022’ yang Dipimpin Oleh Irwasum Polri

9 Mei 2022

LasserNewsToday, Deli Serdang (Sumut) - Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji S.I.K., M.H Berserta PJU Polresta Deli Serdang mengikuti...

Discussion about this post

TRENDING

  • Inilah Jenis Ulat yang Bisa Berubah Menjadi Kupu-kupu Super Cantik

    987 shares
    Share 395 Tweet 247
  • Sah..!! Ini Dia Nama 72 Kepala Desa Sekabupaten Simalungun Yang Dilantik Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Selain Beroperasi & Ongkos Berlipat, Paradep Taxi Jamin Penumpang Bebas Penyekatan Tanpa Rapid Test

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Beutamin Hydrogen Plus Bukan Herbal Melainkan Detoks Air Dari Produk Biovital Sembukan Berbagai Penyakit

    1074 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Tempat Hiburan Malam Studio 21 Milles dan Braga Yang Diduga Sarang Peredaran Ekstasi Di Razia Satnarkoba Polresta Siantar

    1377 shares
    Share 551 Tweet 344
  • Gawat..!! Graha Sikhar Tidak Aman Bagi Pengunjung Yang Ingin Menginap

    793 shares
    Share 393 Tweet 167
  • Contact
  • Terms
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Policy

© 2018-2021 Lasser News Today

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba TerbaikBarak ID

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN

© 2018-2021 Lasser News Today

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba TerbaikBarak ID