LasserNewsToday, Belawan (Sumut) |
Puluhan warga Jalan Jala IX, Lingkungan IX Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar aksi pada Minggu (24/01/2021) siang. Dalam aksinya para warga itu menolak kalau rumah mereka dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Tampak sebanyak puluhan warga yang merasa rumahnya terancam tereksekusi, membentang poster karton bertuliskan tuntutan warga. Bahkan warga membawa semua Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas tanah yang mereka miliki saat ini.
”Kenapa tanah dan rumah kami mau dieksekusi, padahal kami sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dari BPN atas tanah kami? Gara-gara ‘teror’ dan ‘ancaman’ eksekusi, sudah ada warga yang jatuh sakit serta resah dan gelisah.” Ungkap Sahrul Chaniago, selaku perwakilan warga yang menolak keras dilakukannya eksekusi oleh PN. Medan tersebut.
Sahrul menyebutkan, “Sampai titik darah terakhir tanah rumah kami tetap kami pertahankan.” Ucapnya saat berorasi.
Keterangan yang dihimpun oleh awak media diketahui bahwa sebelumnya, awalnya lahan warga tersebut namanya Kaplingan Coklatan, yang telah mempunyai Surat Keterangan Camat yang dikeluarkan oleh Camat Medan Marelan dan bahkan sudah mempunyai surat yang lebih tinggi lagi menjadi Surat Sertifikat Hak Milik (SHM) dari BPN.
Warga saat ini merasa aneh, heran dan bingung. Pasalnya, ada surat dari Pengadilan Negeri Kelas I–A Khusus Medan yang memínta Bantuan Pam Pelaksanaan Eksekusi, Pengosongan Lahan Ountruiming dalam Perkara No. 34/Eks /2016 /150 /Pdt /G/PN Medan yang ditujukan ke Polres Pelabuhan Belawan tanggal (13/01/2021) atas sebidang Tanah seluas ± 8081 M² , yang terletak di Lingkungan IX, dan Lingkungann II, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan.
Sementara dalam satu Surat Tanah tersebut total jumlahnya 14,194 M². Dari jumlah 14,194 M² tanah tersebut, telah dijual dengan cara Kaplingan sekitar 6.000 M² kepada warga masyarakat dengan Surat Pertamanya Surat SK Camat dan ditingkatkan lagi oleh para pemilik tanah dengan Surat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh BPN.
Yang lebih heran lagi, sebelumnya sebagian dari pemilik tanah yang di atas ± 6.000 M² telah membuat memori Banding ke Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Medan Khusus melalui Kantor Hukum Binsar Siringoringo, S.H.& Rekan dengan Surat Kuasa Khusus tanggal 04 Oktober 2019 dari sebagai Para Pelawan, sekarang menjadi Para Pembanding, yang diberikan oleh Jannus Williem Purba, S.H kepada Panitera Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus, Eddi Sangapta Sinuhaji, S H, M.H.
Warga masyarakat yang berada di tanah tersebut meminta kepada yang terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia – Bapak Jokowi.
“Tolong kami Pak Presiden! Tanah ini kami beli, Pak! bukan dikasih, dan kami beli dengan Suratnya SK Camat mulai tahun 2011 – 2014, dan sekarang sudah kami tingkatkan lagi menjadi Surat Sertifikat BPN pada tahun 2018 tanpa ada masalah!” Seru ibu Warda senada dengan Dewi penuh harap walau rasa kesal dan geram menumpuk dalam benak.
“Keadilan harus ditegakkan agar rakyat tidak sengsara. Beli Tanah dengan Suratnya SK Camat Medan Marelan dan sudah ditingkatkan menjadi Surat Sertifikat dari BPN Kota Medan tidak ada masalah di BPN, kok, masih ada orang yang menggangu Tanah kami?
“Kami warga merasa tidak nyaman dengan adanya Surat dari Pengadilan Negeri Kelas I-A Medan yang meminta Bantuan Pam Eksekusi Pengosongan Lahan kepada Polres Pelabuhan Belawan atas tanah ± 8.081 M², sementara di dalam satu Surat Tanah tersebut jumlah tanahnya, dengan total jumlahnya 14.194 M².” Jelas Sahrul Chaniago.
(Jakfar/ed. MN-Red)
Discussion about this post