LasserNewsToday, Tanjung Morawa (Sumut) |
Sebanyak 14 jenis temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang dibagi dalam tiga bagian yakni: (1) Hasil Pemeriksaan dalam Pengelolaan Pendapatan; (2) Pengendalian Biaya; dan (3) Kegiatan Investasi sebagaimana dijelaskan dalam LHP BPK RI Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) bernomor: 32/AUDITAMA VII/PDTT/05/2019 tanggal 27 Mei 2019. Hal ini disampaikan Ratama Saragih, responder BPK RI dalam rilisnya pada Sabtu (17/07/2021).
Dari 14 temuan PDTT tersebut ada temuan yang sangat fantastis yakni PTPN 2 belum mengajukan restitusi atas lebih bayar PPN Tahun 2017 sebesar Rp 14.802.870.275,00 dan potensi pengurangan utang PBB sebesar Rp 67.205.233.812,75
Selanjutnya, Walikota LSM LIRA non-budgeter ini mengatakan, “Ada temuan pendapatan dari penjualan aset tetap lahan eks hak guna usaha sebesar Rp 32.000.000.000,00.
Terdapat juga lahan PTPN 2 seluas 68,55 Ha yang dikelola PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) tak ada dasar hukumnya alias ‘liar’, dimana PT LNK tidak lain adalah anak perusahaan PTPN 2.
Selain itu, ada uji Commissioning atas pemasangan Boiler di PKS Sawit Seberang tahun 2018 yang tidak lengkap. Kemudian realisasi biaya notaris atas pengurusan Perubahan Hak Guna Usaha menjadi Hak Guna Bangunan pada PT. Nusa Dua Bekala anak perusahaan PTPN 2 sebesar Rp 5.969.287.500,00.
Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diminta tanggap dan aktif untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan/Penyidikan agar perusahaan BUMN ini bisa terus berjalan.” Tutup Kedan Ombudsman RI ini.
(RS/ed. MN-Red)
Discussion about this post