LasserNewsToday, Jakarta |
Bukti pelanggaran atau “Tilang” merupakan denda yang dikenakan oleh Polisi bagi pengguna jalan yang melanggar aturan. Terkait hal itu Komjen Listyo Sigit saat melasanakan agenda uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/01/2021), secara khusus menyinggung soal Polantas, karena tak bisa dipungkiri di satuan kerja ini kerap ada aduan soal tingkah ulah Polantas yang menimbulkan polemik di jalan raya.
Hal ini ke depannya, dituturkan Komjen Lystyo, “Di bidang lalu lintas, penindakan pelanggaran lalu lintas secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau biasa disebut ETLE.” Tutur Komjen. Sigit saat hadir dalam fit and proper test menghadapi para pimpinan Komisi III DPR antara lain: Herman Hery, Ahmad Sahroni, dan lain-lainnya.
Komjen, Listyo Sigit didampingi Wakapolri Komjen Gatot Edhy, Kabaharkam Komjen Agus Andrianto, Kalemdikpol Komjen Arief Sulistyanto, dan Kapolda Aceh Irjen Wahyu Widada.
Untuk mengurangi interaksi (Polantas) dalam proses penilangan guna menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota melaksanakan proses tersebut, Komjen Sigit mennuturkan, “Ke depannya anggota Polantas masih juga turun ke lapangan tapi hanya mengatur lalu lintas yang macet.” Tutur Listyo
Selain itu ditegaskan Listyo, “Anggota Polri yang turun ke jalan hanya untuk mengaatur kemacetan. Tidak perlu lagi melakukan tilang. Ini icon perubahan perilaku Polri khususnya di sektor pelayanan lini ke depannya.” Imbuh Calon Kapolri dengan tegas.
(Nurlince Hutabarat/Red)
Discussion about this post