LasserNewsToday, Rokan Hilir (Riau) |
Operasi Kepolisian Patuh Lancang Kuning 2020 sudah dilaksanakan, yang akan digelar selama 14 hari ke depan, dimulai sejak 23 Juli – 05 Agustus 2020, Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Rokan Hilir (Rohil) dalam operasi kali ini mengedepankan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas dan tertib dalam menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Kepala Satuan Lalu lintas (Kasat lantas) Polres Rohil, AKP. David Ricardo, S.I.K., M.H dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan bahwa Operasi Patuh 2020 akan mengedepankan tindakan persuasif dengan mengajak para pengendara menerapkan protokol kesehatan saat berkendara di jalan.
“Kita lebih mengedepankan tindakan persuasif dengan mengajak para pengendara menerapkan protokol kesehatan saat berkendara.” Ujar David.
Namun, menurut David, Pihaknya akan tetap melaksanakan penindakan tilang, bila memang kesalahan tersebut diabaikan dan tidak dilaksanakan. Sampai saat ini tercatat sebanyak 30 kendaraan terkena tilang.
“Sampai saat ini sudah 30 kendaraan terkena tilang oleh Satlantas Rohil dalam Ops Patuh Lancang Kuning 2020.” Imbuhnya.
Kasatlantas Polres Rohil ini juga meminta kepada masyarakat pengguna jalan untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan menerapkan protokol kesehatan selama berkendara ataupun berada di angkutan umum.
“Gunakan masker dan menjaga jarak, stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan.” Himbau David mengakhiri.
Adapun prioritas yang termasuk pelanggaran pada Operasi Patuh 2020 adalah sebagai berikut: (1) Wajib Pakai Helm SNI; (2) Dilarang melawan arus; (3) Dilarang menggunakan HP disaat mengemudi dan berkendara; (4) Dilarang berkendara melebihi kecepatan; (5) Dilarang berkendara di bawah umur; dan (6) Wajib menggunakan sabuk pengaman/safety belt.
(Alek Marzen/ed. MN-Red)
Discussion about this post