LasserNewsToday, Jakarta |
“Semua perilaku anggota pasti akan disorot, jangan sampai ada beberapa perbuatan oknum yang arogan merusak (wajah) satu institusi.”
Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa pihaknya bukan bermaksud melarang media untuk merekam anggota Polri yang bersikap arogan, namun meminta jajarannya agar lebih hati-hati dalam menjaga sikap di lapangan.
Pasalnya, pihaknya masih menemukan jajarannya yang tampil arogan saat diliput oleh media tertentu. Arahan tersebut dinilainya penting karena sikap dan perubahan anggota Polri di masyarakat merupakan cerminan citra institusi Polri.
“Dalam kesempatan ini saya meluruskan anggotanya (jajaran Polri) yang saya minta untuk memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan, jangan suka pamer tindakan yang kebablasan. Tampilkan Polri yang tegas, namun tetap terlihat humanis. Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau mengambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran.” Kata Kapolri Sigit saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa (06/04/2021).
Hal itu dikatakannya meluruskan isi Surat telegram (ST) Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021.
“Semua perilaku anggota pasti akan disorot, jangan sampai ada beberapa perbuatan oknum yang arogan merusak (wajah) satu institusi.” Kata mantan Kadiv. Program Polri ini.
Namun arahan Kapolri tersebut dijabarkan secara berbeda oleh jajarannya dalam Surat Telegram Nomor 750 tersebut sehingga menimbulkan kekeliruan penafsiran publik.
“Penjabaran ST tersebut, anggota salah menuliskan sehingga menimbulkan beda penafsiran di mana ST yang dibuat tersebut keliru sehingga malah media yang dilarang merekam anggota yang berbuat arogan di lapangan.” Jelasnya.
Salah satu poin dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tersebut adalah media dilarang menyiarkan upaya/tindakan Kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan serta diimbau untuk menayangkan kegiatan Kepolisian yang tegas namun humanis.
Kapolri pun langsung memerintahkan Kadiv. Humas Polri untuk mencabut dan membatalkan Surat Telegram Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tersebut melalui diterbitkannya Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 pada 6 April 2021.
“Oleh karena itu, saya sudah perintahkan Kadiv. Humas. Untuk mencabut ST tersebut.” Imbuh eks Kabareskrim Polri itu.
[Sumber: ANTARANEWS.com; Pewarta: Anita Permata Sari; Editor: Joko Susilo]
(LNT-Lnsr/ed. MN-Red)
Discussion about this post