LasserNewsToday, Karimum (Kepri) |
Sidang perkara kasus dugaan penipuan dan pemalsuan surat di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun dengan Nomor Registrasi Perkara: PDM-26/TBK/Enz.2/08/2021 dan PDM-27/TBK/Enz.2/08/2021 telah sampai pada tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Senin (30/08/2021) yang dibacakan oleh Jaksa Muda, W. Barnad, S.H.
Terdakwa HS (58), dalam dakwaan kesatu, didakwa telah melakukan penipuan sehingga mengakibatkan kerugian bagi saksi korban, Rizal, alias Ijal sebanyak kurang lebih Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) atas ganti rugi pengusahaan dan penguasaan fisik sebidang tanah dengan ukuran 20 meter x 23/26 meter di wilayah RT 003 RW 003 Kelurahan Sungai Raya Meral dan diancam pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 378 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau dakwaan kedua sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat diancam pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian terdakwa, MTS (57), dalam dakwaan kesatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat ataupun rangkaian kata-kata kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang atau menghapuskan piutang, didakwa telah menipu dan mengakibatkan kerugian saksi korban Rizal alias Ijal kurang lebih dari Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) atas ganti rugi pengusahaan dan penguasaan fisik bidang tanah dengan ukuran 20 meter x 23/26 meter di wilayah RT 003 RW 003 Kelurahan Sungai Raya Meral.
Saksi korban Rizal merasa tertipu karena surat sporadik yang dijanjikan MTS tidak pernah ada dan ternyata tanah tersebut adalah milik PT. Karimun Sejahtera Propertindo (KSP).
Perbuatan terdakwa MTS sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP atau dakwaan kedua sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat menimbulkan kerugian bagi saksi korban Rizal alias Ijal, dan juga PT. KSP. Perbuatan terdakwa MTS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan hal-hal yang dibacakan oleh JPU dalam sidang yang digelar pada Senin (30/08/2021), JPU menuntut supaya PN Tanjung Balai Karimun menyatakan terdakwa HS dan juga MTS terbukti bersalah dan dijatuhi pidana berupa pidana penjara masing-masing 3 tahun penjara.
Atas tuntutan JPU tersebut pihak keluarga ketika dimintai tanggapannya, dengan nada sedih mengatakan, “Kami keluarga meminta keadilan agar HS dan MTS dapat bebas dari tuntutan sesuai fakta persidangan yang ada. Semoga Pak Hakim yang mulia sebagai wakil Tuhan Yang Maha Esa dapat mempertimbangkan dan membuat keputusan seadil-adilnya.” Jelasnya.
Sementara dari perwakilan masyarakat yang enggan disebut namanya, mengatakan bahwa yang hadir mewakili kurang lebih 400 KK yang berpotensi kehilangan tanah dan/atau tempat tinggal sangat keberatan lahan milik Rizal (pelapor) sebidang 20 x 23/26 m dihubung-hubungkan dengan PT KSP.
“Kami masyarakat sepertinya dijadikan objek yang bakal kehilangan tanah dan/atau tempat tinggal. Dan jika hal itu terjadi, bayangkan saja 1 KK (sesuai program KB-Keluarga Berencana) ada 4 jiwa, dan itu artinya ada 1.600 jiwa yang terancam dan butuh perlindungan.” Jelas sumber dari perwakilan masyarakat tersebut.
Sidang lanjutan untuk pembacaan pledoi akan dilanjutkan pada Kamis (02/09/2021).
(HR/ed. MN-Red)
Discussion about this post