LasserNewsToday
Sabtu, 10 Juni 2023
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
LasserNewsToday
No Result
View All Result
  • News
  • Siantar
  • Simalungun
  • Medan
  • Sumut
  • Kepri
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • TNI-POLRI

Tokoh dan Pejuang Masyarakat Dituntut 3 Tahun Penjara, Keluarga dan Masyarakat Merasa Miris

by REDAKSI
Kamis, 02 September 2021
Suasana sidang perkara kasus dugaan penipuan dan pemalsuan surat dengan tema pembacaan tuntutan terhadap terdakwa HS dan MTS, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, Kepri, Senin (30/08/2021) – (Foto: Hariono-LNT).

Suasana sidang perkara kasus dugaan penipuan dan pemalsuan surat dengan tema pembacaan tuntutan terhadap terdakwa HS dan MTS, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, Kepri, Senin (30/08/2021) – (Foto: Hariono-LNT).

564
SHARES
3.8k
VIEWS
Share on WhatsAppShare on FacebookShare on TwitterShare to mail

LasserNewsToday, Karimum (Kepri) |

Sidang perkara kasus dugaan penipuan dan pemalsuan surat di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun dengan Nomor Registrasi Perkara: PDM-26/TBK/Enz.2/08/2021 dan PDM-27/TBK/Enz.2/08/2021 telah sampai pada tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Senin (30/08/2021) yang dibacakan oleh Jaksa Muda, W. Barnad, S.H.

Terdakwa HS (58), dalam dakwaan kesatu, didakwa telah melakukan penipuan sehingga mengakibatkan kerugian bagi saksi korban, Rizal, alias Ijal sebanyak kurang lebih Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) atas ganti rugi pengusahaan dan penguasaan fisik sebidang tanah dengan ukuran 20 meter x 23/26 meter di wilayah RT 003 RW 003 Kelurahan Sungai Raya Meral dan diancam pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 378 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau dakwaan kedua sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat diancam pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian terdakwa, MTS (57), dalam dakwaan kesatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat ataupun rangkaian kata-kata kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang atau menghapuskan piutang, didakwa telah menipu dan mengakibatkan kerugian saksi korban Rizal alias Ijal kurang lebih dari Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) atas ganti rugi pengusahaan dan penguasaan fisik bidang tanah dengan ukuran 20 meter x 23/26 meter di wilayah RT 003 RW 003 Kelurahan Sungai Raya Meral.

Saksi korban Rizal merasa tertipu karena surat sporadik yang dijanjikan MTS tidak pernah ada dan ternyata tanah tersebut adalah milik PT. Karimun Sejahtera Propertindo (KSP).

Perbuatan terdakwa MTS sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP atau dakwaan kedua sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat menimbulkan kerugian bagi saksi korban Rizal alias Ijal, dan juga PT. KSP. Perbuatan terdakwa MTS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan hal-hal yang dibacakan oleh JPU dalam sidang yang digelar pada Senin (30/08/2021), JPU menuntut supaya PN Tanjung Balai Karimun menyatakan terdakwa HS dan juga MTS terbukti bersalah dan dijatuhi pidana berupa pidana penjara masing-masing 3 tahun penjara.

Atas tuntutan JPU tersebut pihak keluarga ketika dimintai tanggapannya, dengan nada sedih mengatakan, “Kami keluarga meminta keadilan agar HS dan MTS dapat bebas dari tuntutan sesuai fakta persidangan yang ada. Semoga Pak Hakim yang mulia sebagai wakil Tuhan Yang Maha Esa dapat mempertimbangkan dan membuat keputusan seadil-adilnya.” Jelasnya.

Sementara dari perwakilan masyarakat yang enggan disebut namanya, mengatakan bahwa yang hadir mewakili kurang lebih 400 KK yang berpotensi kehilangan tanah dan/atau tempat tinggal sangat keberatan lahan milik Rizal (pelapor) sebidang 20 x 23/26 m dihubung-hubungkan dengan PT KSP.

“Kami masyarakat sepertinya dijadikan objek yang bakal kehilangan tanah dan/atau tempat tinggal. Dan jika hal itu terjadi, bayangkan saja 1 KK (sesuai program KB-Keluarga Berencana) ada 4 jiwa, dan itu artinya ada 1.600 jiwa yang terancam dan butuh perlindungan.” Jelas sumber dari perwakilan masyarakat tersebut.

Sidang lanjutan untuk pembacaan pledoi akan dilanjutkan pada Kamis (02/09/2021).

(HR/ed. MN-Red)

SendShare226Tweet141Send

Artikel Terkait

Rumah Aspirasi Sahabat H. Novri Aritonang, S.H., M.H. Kunjungi SLB Negeri Pematang Siantar Pada Hari Guru Nasional Ke 77 Tahun 2022

25 November 2022

LasserNewsToday, Pematang Siantar (Sumut) | Tanggal 25 November, Hari Guru Nasional (HGN) adalah salah satu hari besar dan istimewa dalam...

Toyota mengenalkan All-New Prius secara global, Rabu (16/11/2022). (Foto: Ant./HO Toyota Global).

Toyota All New Prius dalam Versi HEV dan PHEV

16 November 2022

LasserNewsToday, Jakarta | Toyota pada hari ini mengenalkan All-New Prius untuk pertama kalinya secara global, sekaligus menyatakan bahwa mobil yang...

Discussion about this post

TRENDING

  • Sah..!! Ini Dia Nama 72 Kepala Desa Sekabupaten Simalungun Yang Dilantik Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM

    977 shares
    Share 391 Tweet 244
  • Inilah Jenis Ulat yang Bisa Berubah Menjadi Kupu-kupu Super Cantik

    1104 shares
    Share 442 Tweet 276
  • Selain Beroperasi & Ongkos Berlipat, Paradep Taxi Jamin Penumpang Bebas Penyekatan Tanpa Rapid Test

    1002 shares
    Share 401 Tweet 251
  • Mantan Direktur Pengolahan Pertamina Ancam Pengamat Migas Terkait Dugaan Korupsi di Kilang Balongan

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Perekrutan Security Outsourching PT. Jaya Wira Manggala Tidak Efektif dan Hanya Hamburkan Anggaran Keuangan PTPN IV

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Beutamin Hydrogen Plus Bukan Herbal Melainkan Detoks Air Dari Produk Biovital Sembukan Berbagai Penyakit

    1110 shares
    Share 444 Tweet 278
  • Contact
  • Terms
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Policy

© 2018-2021 Lasser News Today

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba TerbaikBarak ID

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN

© 2018-2021 Lasser News Today

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba TerbaikBarak ID