LasserNewsToday, Karimun (Kepri) |
Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) Kabupaten Karimun menggelar kegiatan bertajuk “Pengembangan Kapasitas Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)” bersama Lembaga Adat dan Komunitas Berbasis Kearifan Lokal, di Gedung Nasional, di Jalan Yos Sudarso, Tanjung Balai Karimun, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada Kamis (17/06/2021).
Dasar pelaksanaan kegiatan tersebut adalah:
- Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional;
- Peraturan Badan Narkotika Nasional (BNN) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten/Kota;
- Daftar Isian Pelaksana Anggaran Badan Narkotika Nasional (DIPA BNN) Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2021.
Dalam kegiatan tersebut, sebagai narasumber adalah:
- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karimun, Eryan Noviandi, S., S.H;
- Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, Drs. H. Riadul Afkar;
- Mewakili Ka. Sat. Narkoba Polres Karimun, Aipda. Afriyawan (PS Kaurmintu Satresnarkoba).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para undangan antara lain dari lembaga adat dan berbagai komunitas seperti: Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Karimun, Rumpun Melayu Bersatu Kabupaten Karimun (RMBKK), Lembaga Suku Asli Karimun (LASAK), Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Karimun Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba dan Tawuran (GAPENTA), Perkumpulan Gerakan Generasi Anak Kepulauan Hidup Indah Tegaknya Adat Marwah (GAGAK HITAM), Perkumpulan Forum anak Karimun Bersatu (PFAKB), Persatuan Pemuda Tempatan (PERPAT), Jaringan Aspirasi Rakyat (JARAK), Perkumpulan Tanah Air Karimun (PETA Karimun), dan Perkumpulan Bat Selat Mendaun.
Kepala BNN Karimun, Ery Noviandi, S., S.H., dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI), selalu garda terdepan dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Indonesia. BNN melakukan segala upaya dan mengajak masyarakat untuk membantu dan mendukung BNN dalam upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika tersebut.
“Kami harap masyarakat nantinya bisa menjadi perpanjangan tangan dari BNN agar bisa membantu mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungannya, baik itu lingkungan kerja, rumah tangga, termasuk di komunitas lembaga adat dan ormas.” Kata Ery, panggilan akrab untuk Kepala BNN RI Karimun tersebut.
Lebih jauh dijelaskan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut adalah:
- Memberikan pemahaman khususnya kepada lembaga masyarakat, tokoh agama dan komunitas masyarakat yang hadir agar bisa mengerti tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah masing-masing, khususnya di Kabupaten Karimun, dan Provinsi Kepri;
- Diharapkan agar tokoh agama dan tokoh masyarakat di Kabupaten Karimun agar bisa menyampaikan kepada masyarakat di lingkungan masing-masing tentang pentingnya mewaspadai bahaya narkotika;
- Diharapkan agar tercipta hubungan bersinergi antara tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Karimun untuk bersama-sama melakukan upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika.
Selanjutnya, narasumber dari Kasi. Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, Drs. H. Riadul Afkar, memberikan penjelasan singkat bahwa dalam pandangan Islam, narkoba adalah barang yang merusak akal, pikiran, ingatan, hati, jiwa, mental dan kesehatan fisik, seperti halnya khamar. Oleh karena itu narkoba juga termasuk dalam kategori yang diharamkan oleh Allah SWT. Mengingat betapa dahsyatnya bahaya yang akan ditimbulkan oleh narkoba dan betapa cepatnya tertular terutama kepada para generasi muda untuk mengkonsumsi narkoba, maka diperlukan upaya konkrit untuk mengatasinya. Salah satunya adalah meningkatkan iman dan taqwa bagi masyarakat dan juga melalui remaja masjid. Kemudian penanaman nilai sejak dini bahwa narkoba adalah haram sebagaimana haramnya babi dan perbuatan zinah.
Kemudian, mewakili Kasat. Narkoba Polres Karimun, Aipda. Afriyawan (PS Kaurmintu Satresnarkoba), sebagai narasumber terakhir, memberi penjelasan bahwa pihak Polres Karimun telah berupaya melakukan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba. Dijelaskan juga, bahwa Polres Karimun, sejak Januari hingga Juni 2021 telah menangani 34 kasus tindak pidana narkoba di Karimun. Dari 34 kasus tersebut, Tersangka berusia 20 – 24 tahun berjumlah 10 orang, usia 25 – 29 tahun berjumlah 18 orang, dan usia 30 tahun ke atas berjumlah 37 orang. Adapun penyebab utama adalah faktor ekonomi. Lokasi terjadinya 34 kasus tersebut adalah Karimun 22 kasus, Tebing 5 kasus, Meral 4 kasus, Meral Barat 2 kasus, dan Moro 1 kasus.
Dalam kesempatan tersebut, narasumber dari Polres Karimun tersebut meminta agar tokoh lembaga adat, tokoh agama, tokoh masyarakat agar berperan aktif, bersama-sama melakukan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba, dan senantiasa mensosialisasikan kepada keluarga, masyarakat, dan komunitas tentang bahaya narkotika bagi keluarga dan masyarakat.
Selanjutnya, pada sessi tanya jawab, antusiasme para peserta terhadap Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba sangat besar. Hal ini terlihat dari begitu gencarnya pertanyaan demi pertanyaan dan juga masukan yang diberikan oleh Kepala BNN, dan juga pihak Polres Karimun.
Di penghujung acara, BNN Karimun, Polres Karimun dan tokoh lembaga adat dan komunitas yang hadir, berfoto bersama dan menyatakan dengan tegas sebagai komitmen, “War on Drugs”.
(HR/ed. MN-Red)
Discussion about this post