Untuk mengantisipasi terjadinya kerumuman orang dalam perayaan pergantian tahun baru 2021 di objek wisata, dalam rapat koordinasi (rakor) Polda DIY dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY, Kota Yogyakarta, Kab. Sleman dan Kab. Bantul pada 29 Desember 2020 disepakati bahwa perlu dilakukan pembatasan jam operasional objek wisata pada 31 Desember 2020 sampai pukul 18.00 WIB.
“Oleh sebab itu, masing-masing kabupaten dan kota melakukan penutupan dan dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan TNI dan Polri.” Kata Drs. R. Kadarmanta Baskara Aji, Sekda DIY, Rabu (30/12/2020).
Terkait dengan eurat dari Pemda DIY No. 443/0374 tanggal 30 Desember 2020 tentang penutupan obyek wisata pada malam pergantian tahun baru, Pemkab Sleman melalui Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman mengeluarkan Surat Edaran No. 443/2592 tanggal 30 Desember 2020 tentang pembatasan jam operasional destinasi wisata, yang didalamnya mengatur jam operasional.
Khusus untuk Kamis, 31 Desember 2020 obyek wisata ditutup pada pukul 18.00 WIB. Sedangkan operasional untuk tanggal 24-30 Desember 2020 dan 1-8 Januari 2021, tetap mengacu pada SE Sekda atas nama Bupati Sleman No. 440/02875 tentang penyesuaian kegiatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 selama libur cuti bersama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020, dengan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB.
“Pembatasan jam operasional pada malam tahun baru ini merupakan salah satu upaya untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan orang yang merayakan malam pergantian tahun,” kata Dr Hj Suci Iriani Sinuraya, MSi, MM, Plt Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman.
Selanjutnya, Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman meminta agar seluruh pihak baik pengelola destinasi wisata, operator, wisatawan, dan masyarakat secara bersama-sama untuk berdisiplin dan konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Dan melakukan cita mas jajar atau cuci tangan, memakai masker, dan jaga jarak untuk menekan penyebaran Covid-19,” ungkap Suci Iriani Sinuraya, Rabu (30/12/2020).
Kepala Pengembangan Destinasi Wisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Aris Herbandang, mengatakan, baik dari Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Kapanewon, Satpol PP Kabupaten Sleman, TNI dan Polri di wilayah akan melakukan monitoring. “Bila terdapat pengelola yang melanggar akan kami tindak karena hal ini sesuai dengan SE Sekda Sleman,” kata Aris Herbandang.
(Affan/ed. MN-Red)
Discussion about this post