LasserNewsToday
Sabtu, 4 Februari 2023
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
LasserNewsToday
No Result
View All Result
  • News
  • Siantar
  • Simalungun
  • Medan
  • Sumut
  • Kepri
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • TNI-POLRI

Dugaan Maraknya Illegal Logging di Lingga, Bukankah Ini Perbuatan Melanggar Hukum?

by REDAKSI
Senin, 08 Februari 2021
559
SHARES
3.7k
VIEWS
Share on WhatsAppShare on FacebookShare on TwitterShare to mail

LasserNewsToday, Lingga (Kepri) |

Kegiatan perdagangan kayu olahan berupa papan, yang dikenal dengan sebutan jenis ‘resak’, kembali disorot media yang beraktivitas di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dilansir dari  media Lidiknews.co.id, yang ditayang pada Minggu (07/02/2021) berjudul: “Maraknya Illegal Logging, Steakholder Terkait Dipertanyakan”.

“Aktivitas (kegiatan) illegal logging papan panjang jenis kayu resak digunakan sebagai bahan baku pembuatan kapal kayu berkapasitas puluhan bahkan hingga ratusan ton tersebut sudah berlangsung sejak tiga tahun belakangan hingga kini.” Ucap narasumber berinisial “J”.

Masih dikutip dari laman Lidiknews.co.id pada terbitan berita tersebut narasumber berinisial “J” lebih jauh mengatakan, “Ada juga menjelaskan, bahwa dugaan adanya koordinasi yang baik antar pihak steakholder terkait dengan beberapa pengusaha illegal logging tersebut, disinyalir terlihat jelas hingga kini berjalan lancar-lancar saja, baik di daratan maupun di laut, hingga sampai ke tujuan pusat penampungan, yakni beberapa pengusaha pembuatan kapal kayu di Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat. Sumber bahan baku berjenis kayu resak berukuran belasan hingga puluhan meter panjangnya ini, diduga diperoleh dan dijarah dari kawasan hutan perbukitan dan pegunungan Daik pusat ibu kota Kabupaten Lingga. Hal tersebut diduga kuat termasuk dalam kategori wilayah kawasan Hutan Lindung.”

Dengan adanya informasi yang diberikan oleh media tersebut, sebaiknya aparatur berkompeten segera eksen (action-Red), melakukan apa yang mestinya diperbuat, segera bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Maka dari itu, kegiatan penebangan kayu, yang diduga tidak mengikuti peraturan dan/atau perundang-undangan yang berlaku, selalu dikaitkan dengan ‘sebagai mata pencaharian warga’, demikian yang sering didengar oleh awak media yang diucapkan sebagai upaya melegalkan kegiatan yang diduga illegal logging dimaksud.

Kita yang hidup di Negara Republik Indonesia yang menganut paham bahwa ‘Hukum adalah Panglima Tertinggi’, seharusnya kita memahami bahwa ‘perbuatan melawan dan melanggar hukum itu, harus dikenakan sanksi’, dan itu adalah harga mati.

Untuk itu, diharapkan kepada pihak-pihak berkompeten dalam hal penegakkan hukum, khususnya yang terkait kegiatan ’illegal logging’, segera melaksanakan kewajibannya untuk menertibkan hal dimaksud. Terkait dengan ucapan orang-orang tertentu bahwa ‘ini sudah merupakan mata pencaharian warga dan atau masyarakat’, sesuai Undang-Undang Dasar 1945, Negara harus bertanggung jawab untuk menciptakan lapangan kerja.

Padahal, perbuatan penebangan kayu yang secara liar atau tanpa izin resmi, merupakan pelanggaran Pasal 50 ayat (3) huruf e, Uundang-Undang Nomor:  41 Tahun 1999, diatur di Pasal 78 ayat (5), dengan sanksi pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah. Tentang menebang pohon, memanen atau memungut hasil hutan tanpa izin, dan melakukan pembalakan/penebangan liar (illegal logging).

Termasuk pebisnis nakal (pembeli kayu illegal logging-red) yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan (kayu) yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan, pembeli ini akan dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013. Namun jual beli hasil penebangan liar diduga masih terus terjadi. (Sumber: DPC Ajoi Lingga /Tim).

(Awalludin/ed. MN-Red)

SendShare224Tweet140Send

Artikel Terkait

Suasana sidang perkara kasus dugaan penipuan dan pemalsuan surat dengan tema pembacaan tuntutan terhadap terdakwa HS dan MTS, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, Kepri, Senin (30/08/2021) – (Foto: Hariono-LNT).

Tokoh dan Pejuang Masyarakat Dituntut 3 Tahun Penjara, Keluarga dan Masyarakat Merasa Miris

2 September 2021

LasserNewsToday, Karimum (Kepri) | Sidang perkara kasus dugaan penipuan dan pemalsuan surat di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun dengan...

Kapolda Riau, Irjen. Pol. Dr. Aris Budiman, M.Si, didampingi Wali Kota Tanjung Pinang Hj. Rahma, S.I.P, dan Pemangku jabatan Utama Polres Tanjung Pinang, meresmikan Wisma Bhayangkara 88 Satya Haprabu Polres Tanjung Pinang. (Foto: Rls-Polres Tanjung Pinang/Taufik-LNT)

Kapolda Kepri Resmikan Wisma Bhayangkara 88 Satya Haprabu Polres Tanjung Pinang

5 Agustus 2021

LasserNewsToday, Tanjung Pinang (Kepri) | Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Pinang menyiapkan rumah isolasi mandiri (isoman) terpadu internal Polres Tanjung Pinang...

Discussion about this post

TRENDING

  • Inilah Jenis Ulat yang Bisa Berubah Menjadi Kupu-kupu Super Cantik

    987 shares
    Share 395 Tweet 247
  • Sah..!! Ini Dia Nama 72 Kepala Desa Sekabupaten Simalungun Yang Dilantik Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Selain Beroperasi & Ongkos Berlipat, Paradep Taxi Jamin Penumpang Bebas Penyekatan Tanpa Rapid Test

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Gawat..!! Graha Sikhar Tidak Aman Bagi Pengunjung Yang Ingin Menginap

    793 shares
    Share 393 Tweet 167
  • Beutamin Hydrogen Plus Bukan Herbal Melainkan Detoks Air Dari Produk Biovital Sembukan Berbagai Penyakit

    1073 shares
    Share 429 Tweet 268
  • Harga Pil Ekstasi “Dibandrol” Rp 250 ribu Perbutir di Tempat Hiburan Malam Kota Pematangsiantar(?)

    614 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Contact
  • Terms
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Policy

© 2018-2021 Lasser News Today

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba TerbaikBarak ID

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN

© 2018-2021 Lasser News Today

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba TerbaikBarak ID