LNT- Simalungun (Sumut) |
Pembangunan (Proyek/red) milik pemerintah yang bersumber dari uang Rakyat (APBD) semestinya harus dilaksanakan dengan baik dan layak. Utamanya harus berfungsi untuk kepentingan masyarakat luas dan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat seluas luasnya.
Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam UUD Negara Republik Indonesia Pasal 33 Ayat 3 yang mengatakan segala kekayaan alam dan sumberdaya yang terkandung didalamnya dipergunakan sebesar sebesarnya untuk kepentingan dan kemakmuran rakayat.
Namun tidak demikian praktiknya yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Simalungun. Hal ini terlihat jelas dalam pelaksanaan proyek Pertanian yang seyogianya untuk kemakmuran Rakyat malah sebaliknya untuk kepentingan oknum anggota DPRD Simalungun berinisial S dari Partai Golkar.
Salah satu bukti teranyar hasil Investigasi LSM LIPAN (Lembaga Independent Pemantau Anggaran Negara) David Napitu, yang disampaikannya kepada Reporter terkait keberadaan Proyek Pengembangan Pertanian Padi Sawah Jenis Telford yang ditenggarai milik oknum anggota DPRD simalungun.
Kata David, hasil keterangan yang dihimpun dari masyarakat sekitar, Proyek Pertanian itu milik anggota DPRD simalungun. ” itu tanah anggota DPRD Simalungun bang, Namanya Sugiarto alias Anto BD, dia yang membawa proyek itu ke lahan pribadinya bang, ” sebut warga. Kemarin pada Jumat (11/05) sekira Pukul 11.30.
Jendri Saragih, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) saat dikonfirmasi dikantornya, Minggu Kemarin, Senin (10/05) pukul 12.00 mengakui bahwa pihaknya melakukan kesalahan terkait penempatan proyek pertanian dilokasi persawitan pribadi itu. Karena tidak sesuai dengan program pertanian yang adalah untuk peningkatan pertanaman padi sawah.
” kalau memang itu terletak didearah perkebunan, kita sudah salah menempatkan proyek itu disitu”, Namun Jendri tetap berkilah dengan mengatakan bahwa Dinas pertanian memiliki program untuk perkebunan.
Terpisah. Panggabean, Konsultan pada proyek peningkatan jalan pertanian itu ketika dikonfirmasi Selasa15/05 pukul 12.30 melalui sambungan telefon mengaku bahwa pihaknya hanya mengurus sebatas konstruksi saja, dan mengatakan proyek itu hasil usulan pangulu setempat. Parah dan Aneh.!!
” kami hanya mengurus Konstruksi saja pak, kalau yang mengusulkan itu adalah Pangulu katanya. Namun ketika ditanyakan apakah pihaknya selaku konsultan tidak meninjau proyek tersebut waktu diusulkan. Panggabean malah menjawab tanya saja sama pak Kadislah pak, dia yang tau soal itu.”
Jan Posman Purba Kadis Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun ketika dikonfirmasi reporter terkait Proyek dan Lokasi Proyek melalui sambungan telefon tidak bersedia mengangkat, begitu pun pesan yang dilayangkan melalui Aplikasi Whatsapp tetap tidak bersedia menjawab.
(Sampai berita ini di turunkan kemeja redaksi. Mislan, Pangulu (Kepala Desa) Nagori Bahkisat, Kecamatan Tanahjawa, Kabupaten Simalungun belum berhasil dikonfirmasi terkait Proyek Pertanian yang berlokasi di Desanya itu).(LNT/dvd/Red)
Discussion about this post