Lassernewstoday- Simalungun (Sumut) |
Belum hilang dari ingatan warga, perbuatan para pelaku yang telah melakukan penganiayaan terhadap 2 (dua) orang abang adik yang terjadi pada tanggal 8 Agustus 2015 sekira pukul 21.00 wib di Dusun Buttu Siantar Nagori Dolok Merawan Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun, yang mengakibatkan 1 (satu) orang tewas yakni AR Sipayung (30) sedangkan M. Sipayung (45) sekarat. AR tewas setelah mendapat hunjaman senjata tajam sebanyak 11 liang di sekujur tubuhnya.
Diketahui bahwa sebelum kejadian, M.Sipayung terlibat perkelahian dengan salah satu pelaku Tua Alias Gemong Purba (38). Keduanya berkelahi akibat dendam lama dan perselisihan di warung tuak. Melihat itu, AR bersama wargapun melerai perkelahian keduanya. Namun pelaku Tua tetap tak terima sehingga pada saat pulang dari warung tuak, Tua bersama rekannya Tondi Purba, Gemong Purba, Janwilsen Purba alias Jeget, Saridin Sipayung dan Usman Efendi Purba mendatangi kedua korban, dan pada saat mati lampu dan tanpa berbasa-basi, para pelaku langsung membantai kedua korban abang adik tersebut, diduga dengan menggunakan belati.
Pelaku Tua Purba diketahui sudah tertangkap dan saat ini menjalani hukuman di Lapas Pematangsiantar dan terhadap pelaku Tondi Purba, Gemong purba, Jawilsen Purba dan Saridin Sipayung belum tertangkap dan masih diselidiki tentang keberadaannya.
Sedangkan terhadap Usman Efendi purba yang salah satu pelaku pembunuhan tersebut diamankan warga Nagori Negeri Dolok Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun pada hari Rabu (7/6-2017) sekira pukul 19.30 wib. Saat diamankan, warga menganiaya tersangka sampai nyaris Koit, kemudian menyerahkannya ke Polsek Silau Kahean dalam keadaan luka-luka di sekujur tubuhnya.
Namun masyarakat tetap tidak puas meskipun pelaku sudah diserahkan ke pihak yang berwajib. Setelah pelaku diserahkan ke Polsek, sekira pukul 20.00 wib masyarakat Negeri Dolok dan pihak keluarga korban penganiyaan berjumlah berkisar 200 orang berdatangan ke Polsek Silau Kahean untuk meminta kepada pihak Polsek Silau Kahean agar Usman Efendi Purba dikeluarkan untuk dihakimi massa (warga).
Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan SIK, MH setelah menerima informasi mengenai peristiwa ini, bersama dengan AKBP Wahyu Darsono (Kasubdit 1 Dit Intelkam Polda Sumut), Kabag Ops Polres Simalungun Kompol Edi B. Sinaga, SH, Kasat Intelkam Polres Simalungun AKP R. Sihotang, Kasat Reskrim AKP Damos C. Aritonang, S.IK, Kapolsek Serbelawan AKP Ilham Harahap, SH, MH dan Kapolsek Raya Kahean AKP A. Yani bergerak cepat bersama personil gabungan untuk mengamankan warga tersebut.
Setibanya di Polsek Silau Kahean, Pelaku Usman Efendi Purba langsung diamankan dari amukan massa dan dibawa ke Rumah Sakit Bayangkara Tebing Tinggi untuk mendapatkan perobatan lalu diboyong ke Mapolres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, masyarakat yang bertahan di Polsek Silau Kahean dihimbau untuk kembali kerumah masing-masing serta menyerahkan permasalahan tersebut ke pihak Kepolisian. Dan tidak lama dengan perintah himbauan Kapolres Simalungun wargapun meninggalkan polsek Silau Kahean.(LNT/red)
Discussion about this post