LasserNewsToday
Sabtu, Januari 23, 2021
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
LasserNewsToday
No Result
View All Result

Diduga Ilegal..!! Pemko Siantar ‘Tutup Mata’ Iklan Rokok Galan dan Surya Pro Kangkangi Peraturan Pemerintah

by REDAKSI
27 Maret 2018
553
SHARES
3.7k
VIEWS
Share on WhatsAppShare on FacebookShare on TwitterShare to mail

LNT- Pematangsiantar (Sumut) |

Miris, Maraknya plank Iklan Rokok yang diduga ilegal di Siantar dibiarkan, terkesan Pemko Siantar ‘tutup mata’. Padahal Keberadaan dan tempat iklan rokok media diluar ruang yang nyata-nyata telah melanggar Peraturan Pemerintah nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Namun pihak terkait mulai dari Dinas Perizinan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sepertinya kedua instansi ini diduga sudah kena ‘Suap’ Padahal menurut Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tepatnya pada pasal 31 poin c dikatakan bahwa, Iklan rokok media diluar ruang harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang.

Hasil pantauan Reporter, Selasa (27/03) di seputaran jalan Medan tepatnya didepan pertokoan Hypermat salah satu iklan rokok media luar ruang terpasang kokoh berjejer di samping badan jalan. Iklan rokok merk Galan dan Surya Pro tersebut sudah menutupi pemandangan para pengguna jalan, bahkan membuat kesan kumuh tak beraturan berada di trotoar jalan.

Begitu bernyali nya kedua Vendor (rekanan/red) iklan rokok tersebut, diduga karena sudah main mata dengan Dinas Perizinan dan Satpol PP kota Siantar selaku penegak Perda, apa lagi iklan rokok tersebut, selain melanggar Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012, juga sudah melanggar Perda karena tidak memiliki izin.

Sampai berita ini diturunkan ke redaksi, Kepala Dinas Perizinan dan Kepala Satpol PP kota Siantar belum berhasil dimintai komentar dan keterangan nya terkait maraknya iklan rokok berbagai merk di kota Pematangsiantar ini yang diduga tidak memiliki izin dan diduga ilegal tersebut. Namun terkesan dilakukan pembiaran.(LNT/Ferdi/Red)

SendShare221Tweet138Send

Artikel Terkait

ROHIL: Antisipasi Covid-19, Dinas Lingkungan Hidup Bagikan 1300 Masker dan 1300 Sarung Tangan kepada Petugas Kebersihan

by REDAKSI
20 Januari 2021
0

LasserNewsToday.com, Rokan Hilir-Riau | Bagan Siapi-api ~ Guna mengantisipasi penyebaran dan perkembangan Corona Virus Disease atau Covid-19, Dinas Lingkungan Hidup...

Wali Kota Resmikan Taman Beo di Segitiga Rindam

by REDAKSI
15 Desember 2018
0

LasserNewsToday, Pematangsiantar (Sumut) | Peresmian Taman Beo oleh Wali Kota H Hefriansyah, SE, MM di segitiga Rindam I BB jalan...

Discussion about this post

TRENDING

  • Beberapa Pengendara Sepeda Motor Yang Terjatuh Saat Melintasi Rel KA di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Selasa (18/01/2020)

    Perlintasan Rel Kereta Api di Jalan Protokol Kota Pematangsiantar Mengancam Keselamatan Pengguna Jalan

    808 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Info Buat Kapolresta Siantar.! Bandar Sabu Kampung Banjar ‘Riki Kusta dan Bedol’ Bebas Jual Sabu, Diduga Dibekingi Oknum Satnarkoba

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Terkait Penangkapan 2 Orang Pengedar Ekstasi Di Studio 21 Milles, Ketua JPKP: Desak Kapolresta Siantar Usut Tuntas Sampai Ke Bandar Besarnya

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Diduga Bawa Pil Ekstasi.! 2 Orang Pasutri Warga Pematangsiantar ‘Ditangkap’ Satnarkoba Poltabes Medan Sepulang Dugem, Diduga Informasinya Sudah Dilepas

    631 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Diduga Kapolresta Siantar dan Pengusaha Studio 21 Milles Sudah Akur, Kasus Pil Ekstasi Diduga Tidak Dilakukan Pengembangan Ke Bandar Besar

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Diduga ‘Diberi Izin’ Kasat Reskrim, 2 Bandar Judi ‘Berstatus DPO’ Sahat Nainggolan dan Ramses Simanjuntak Join Buka Judi Togel Di Wilkum Polres Simalungun

    601 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Redaksi
  • Contact
  • Terms
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Policy

© 2020

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN

© 2020