LNT- Pematangsiantar (Sumut) |
Miris, Maraknya plank Iklan Rokok yang diduga ilegal di Siantar dibiarkan, terkesan Pemko Siantar ‘tutup mata’. Padahal Keberadaan dan tempat iklan rokok media diluar ruang yang nyata-nyata telah melanggar Peraturan Pemerintah nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
Namun pihak terkait mulai dari Dinas Perizinan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sepertinya kedua instansi ini diduga sudah kena ‘Suap’ Padahal menurut Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tepatnya pada pasal 31 poin c dikatakan bahwa, Iklan rokok media diluar ruang harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang.
Hasil pantauan Reporter, Selasa (27/03) di seputaran jalan Medan tepatnya didepan pertokoan Hypermat salah satu iklan rokok media luar ruang terpasang kokoh berjejer di samping badan jalan. Iklan rokok merk Galan dan Surya Pro tersebut sudah menutupi pemandangan para pengguna jalan, bahkan membuat kesan kumuh tak beraturan berada di trotoar jalan.
Begitu bernyali nya kedua Vendor (rekanan/red) iklan rokok tersebut, diduga karena sudah main mata dengan Dinas Perizinan dan Satpol PP kota Siantar selaku penegak Perda, apa lagi iklan rokok tersebut, selain melanggar Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012, juga sudah melanggar Perda karena tidak memiliki izin.
Sampai berita ini diturunkan ke redaksi, Kepala Dinas Perizinan dan Kepala Satpol PP kota Siantar belum berhasil dimintai komentar dan keterangan nya terkait maraknya iklan rokok berbagai merk di kota Pematangsiantar ini yang diduga tidak memiliki izin dan diduga ilegal tersebut. Namun terkesan dilakukan pembiaran.(LNT/Ferdi/Red)
Discussion about this post