*Hotel Sukma (Toba Beach) Tomok Diduga Tampung Batu dari Galian C Ilegal Dikawasan Horsik dan Sigapiton untuk menimbun bibir pantai Hotel* |
LasserNewsToday- Tobasa (Sumut) |
Penambangan (pengambilan) batu secara ilegal berupa galian C Ilegal dikawasan pegunungan antara Desa Horsik-Sigapiton dan dipunggung gunung Sigapiton Kecamatan Ajibata, kabupaten Tobasa dan bertepatan di kawasan hutan Register ternyata sudah berlangsung lama.
Seperti dikatakan oleh Masyarakat A. Manurung (50) , Senin (27/2) berharap agar Polres Tobasa dapat menangkap para penambang liar itu serta penadah batu hasil Galian C ilegal dimaksud. Yang diduga ilegal dan melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.
Diduga batu-batu yang didongkrak dari punggung gunung yang percis di bantaran bibir Danau Toba Desa Sigapiton dan Desa Horsik itu digali warga sekitar dengan jumlah kubik yang lumayan besar, “Kalau tidak salah kalau dihitung trip kapal pengangkut batu sampai ke ke seberang (Tomok Kabupaten Samosir) sudah ada sekitar 50 kapal, dan bongkahan batu-batu itu di duga dikirim ke Hotel Sukma (Toba beach Hotel Tomok), yang kini pemiliknya adalah WNI turunan, Ujar Manurung.
Sebenarnya Polres Tobasa sudah pernah menangkap sejumlah warga dari lokasi penambangan batu ilegal itu, berikut kapal yang beroperasi disana, namun kasusnya kini entah sudah sampai dimana kami tidak tahu, sebab penggali batu itu masih ‘bermain’ dimalam hari dan dini hari Bang, Ujar Manurung.
Manurung juga memberitahukan bahwa kapal batu dari sana kera lalu-lalang juga, kadang ditangkap dan kadang dilepas, kapan-kapan biarlah kami yang menangkap dan akan melaporkannya langsung ke Kapolres Tobasa AKBP Jidin Siagian, supaya anggotanya tidak ‘bermain tali’ disini, Ujar Manurung.
Kapolres Tobasa AKBP Jidin Siagian justru bersikeras ingin menangkap para pelaku ilegal batu gunung dikawasan punggung gunung Horsik dan Sigapiton, sebab kawasan galian C Ilegal itu adalah kawasan Hutan dan dilindungi Negara. “Maka, jikalau ada penambang batu ilegal dan ada penadahnya, akan segera kita tangkap dan saat ini kawasan tersebut dalam pengawasan kita, termasuk informasi salah satu nama yang diduga sebagai penanggung jawab dan pembeli batu hasil galian C Ilegal itu berinisyal ‘AT’ dan Boy warga WNI keturunan dari Siantar, Ujarnya.
Dari informasi yang ada, ratusan kubik batu itu diduga telah dipergunakan menimbun bibir pantai Danau Toba dikawasan hotel Toba Beac (Hotel Sukma) Tomok Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir. Walaupun jelas telah melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, namun aktivitas Illegal Mining ini tetap berjalan, diduga karena adanya main mata dengan aparat penegak hukum. (j3s/Red)
Discussion about this post