LasserNewsToday- Simalungun (Sumut) |
Turunnya dana desa ke nagori nagori (desa/red) sekabupaten Simalungun yang cukup besar sangat menggiurkan bagi beberapa oknum Pangulu (kepala desa/red) menjadi nakal untuk berbuat curang. Salah satu bukti nyata terdapat di Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun yang ditenggarai mengambil alih proses keuangan dinagori yang dipimpin nya. Bahkan Selain menjabat sebagai Pangulu, Pemimpin nagori ini juga ikut menjadi bendahara di nagorinya (desa) hingga proses belanja bahan bangunan.
Informasi yang diterima, Nagori penerima dana desa sekitar Enam ratus juta lebih hingga tahap dua, Pangulu langsung menjalin kerja sama dengan pemilik toko material. sedangkan TPK (Tim Pengelolah Kegiatan) hanya formalitas dan terkesan seperti kuli bangunan.
“Setelah cair, dana desa itu semua uang dipegang oleh Pangulu, saat proses pekerjaan fisik berjalan kita mintakan pendanaan ke bendahara namun katanya semua uangnya sudah diserahkan ke pangulu. Kalau saya sebagai pengawas dilapangan saja bang, kalau datang bahan-bahan, saya terima lembaran bon saja. Pertama saya terima dari pangulu dananya Rp 30 juta, kedua saya terima Rp 30 juta dan terakhir saya terima Rp 60 juta, totalnya seluruhnya Rp 120 juta . Warga kampung ini yang ikut bekerja pak”, beber Edi, ketua TPK Nagori Merayap saat disambangi dikediamannya belum lama ini.
Hal serupa di dapati dinagori Marihat Mayang dan Jawa Baru, yang mana pada proyeknya tidak memiliki plank, ditemukan juga pada Nagori Marihat Mayang Proyek Parit pasangan memanfaatkan bangunan lama dengan cara menambahi dan memoles sehingga tampak baru.
“Saat itu sudah ada paritnya, lalu ditambahi bangunan baru keatas dan plank proyeknya pun tidak ada dibuat lae. Kami tidak tau modus pangulu yang baru ini” sebut warga huta kampung lalang yang tidak mau menyebut identitasnya.
Menanggapi hal ini, David Napitu selaku Sekretaris LSM LIPAN Simalungun mengatakan, hal telah melanggar LKPP No 13 Tahun 2013 tentang pengadaan Barang dan Jasa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 113 tentang penggeloaan Dana Desa (DD) tahun 2105).
“Bahwa penggunaan anggaran harus tepat sasaran dan transparan dengan masyarakat, serta melibatkan Tim Penggelola Kegiatan (TPK). Ini namanya dikatakan Korupsi dan menyalahi aturan, bila ini terjadi kita akan malaporkan perbuatan curang yang dilakukan oknum pangulu,”tegasnya. (DvD/Red)
Discussion about this post