LasserNewsToday- Madina (Sumut) |
Diduga kerap banyak nya permasalahan di Instansi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Madina, sekelompok Mahasiswa yang menamakan dirinya Gerakan Mahasiswa Revolusioner (GEMAR) Madina Melakukan Aksi unjuk rasa di instansi tersebut pada Rabu (22/02) Kemarin.
Aksi yang dipimpin oleh Marhan Pane sebagai Ketua Umum Gemar Madina tersebut menuding Kantor BPN Madina Sarat akan Kecurangan dalam pelaksaan nya. Adapun indikasi penyimpangan yang disampaikan yaitu pertama penerbitan sertifikat Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) pada Tahun 2016 sampai saat ini belum terealisasi ke masyarakat, kedua Penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan Sumatera Utara (PTPSU) dikecamatan Batang Natal yang berada diatas lahan sertifikat Masyarakat seperti Desa Rantobi, Hadangkahan, Aek Manggis,dan Muara Perlampungan. Selanjutnya Penerbitan Hak Guna Usaha(HGU) PT Rendi diatas lahan Transmigrasi UPT Singkuang II yang mana pada lahan tersebut belum diganti rugi kepada masyarakat.
Dalam aksi tersebut mendapat sambutan baik dari BPN Madina dengan mengajak beberapa perwakilan Massa untuk rapat dengar pendapat (RDP), namun aneh perwakilan yang dikomandoi oleh Khaidir Nasution yang mewakili pimpinan BPN Madina selalu berkilah bahwa yang ditudingkan ke instasi nya sudah sesuai prosedur.
Mendapat jawaban yang tidak sesuai dengan temuan, Gemar Madina akhirnya membubarkan diri menuju kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal untuk menyampaikan tuntutan nya agar penegak hukum segera memproses kepala BPN Madina beserta jajaran nya agar diproses secara hukum yang berlaku di NKRI ini, teriak Muklis Hasibuan sebagai kordinator aksi.
Sementara itu Marhan Pane Ketua Gemar Madina kepada Reporter pada Kamis (23/02) membenarkan bahwa pada Rabu (22/02) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Madina terkait kecurangan yang terjadi dikantor tersebut. Dirinya juga menambahkan bahwa kantor BPN Madina selalu Kosong yang menyulitkan masyarakat untuk mengurus Sertifikat, sudah selayaknya Menteri Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI untuk segera memberikan tindakan agar pejabat tersebut diberikan sanksi guna terciptanya Pelayanan Prima, sesuai dengan program Nawacita yang dicanangkan Presiden Jokowi, sebut Marhan. (KbH/Red)
Discussion about this post