LasserNewsToday
Selasa, Januari 26, 2021
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
LasserNewsToday
No Result
View All Result

Kalau Ahok Jadi Tersangka….

by REDAKSI
12 November 2016
547
SHARES
3.6k
VIEWS
Share on WhatsAppShare on FacebookShare on TwitterShare to mail

[dropcap]A[/dropcap]hok tetap bisa mengikuti Pemilihan Gubernur DKI Jakarta meski seandainya ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

“Kasus penodaan agama adalah delik umum yang diatur dalam KUHP,” demikian dikatakan pakar hukum tata negara, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra saat berceramah di hadapan seribuan jamaah pengajian di Masjid Baiturrahman, Panakukkang, Makassar, Jumat pagi (11/11), dilansir Rmol.co.

Ditegaskannya, Ahok masih tidak perlu ditahan sebab Pilkada DKI tetap dapat berlangsung sebagaimana mestinya meskipun tidak bisa ikut Pilkada jika dia jadi tersangka pelaku tindak pidana yang diatur dalam UU Pilkada.

“Karena itu, saya berharap agar kalaupun Ahok dinyatakan tersangka, dia tidak perlu ditahan sehingga Pilkada DKI dapat berlangsung secara normal, fair dan adil bagi semua kontestan,” tegas Yusril.

Sebaliknya, sambung Yusril, andai penyidik menyatakan bahwa kasus Ahok tidak cukup bukti setelah gelar perkara nanti, Ahok tentu tidak bisa dijadikan sebagai tersangka. Kalau ini yang terjadi, persoalan selanjutnya beralih ke persoalan politik.

“Tentu sebagian umat Islam tidak bisa menerima hal ini. Akibatnya, suhu politik yang memang telah memanas jelang Pilkada DKI ini, eskalasinya akan terus meningkat,” ucapnya.

Dalam hal ini, pemerintah harus dengan segala kehati-hatian menangani permasalahan ini karena langkah apapun yang ditempuh, semuanya berisiko. “Pemerintah tentu harus memilih kebijakan dengan risiko paling minimal,” urai Yusril.

Namun yang jelas, Yusril mengingatkan, penegakan hukum harus dilakukan secara benar, adil dan obyektif. Kalau salah nyatakan salah. Kalau tidak salah nyatakan tidak salah.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini ini lalu mengutip ayat Alquran yang menegaskan bahwa Allah telah menurunkan al Kitab dan Al Hikmah supaya manusia menegakkan hukum dengan adil.

“Jangan sekali-kali kebencian kalian terhadap sekelompok orang, menyebabkan kalian berlaku tidak adil terhadap mereka. Berlaku adillah, karena sikap adil itu lebih dekat kepada taqwa” pungkas Yusril. (as/s=rmol.co)

SendShare219Tweet137Send

Artikel Terkait

Dicky Siahaan

Praktisi Hukum: PKPU adalah Solusi Terbaik Untuk Perusahaan Asuransi

by REDAKSI
25 Januari 2021
0

LasserNewsToday, Jakarta | Maraknya permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemegang Polis membuat Praktisi Hukum, Dicky Siahaan dari Jakarta pun angkat...

Aksi solidaritas wartawan menolak tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap kerja jurnalis. (Foto: ANTARA /Noveradika/Koz/nz/aa).

Polisi Tahan Dua Tersangka Penganiayaan Wartawan di Flores Timur

by REDAKSI
23 Januari 2021
0

LasserNewsToday, Kupang (Flores) | Kepolisian Resor Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, menahan dua tersangka kasus dugaan penganiayaan wartawan media daring...

Discussion about this post

TRENDING

  • Info Buat Kapolresta Siantar.! Bandar Sabu Kampung Banjar ‘Riki Kusta dan Bedol’ Bebas Jual Sabu, Diduga Dibekingi Oknum Satnarkoba

    814 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Perlintasan Rel Kereta Api di Jalan Protokol Kota Pematangsiantar Mengancam Keselamatan Pengguna Jalan

    814 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Kadisnaker: Tidak Ada Cuti, Libur Hari Keagamaan dan Dipaksa Menandatangani Surat Pengunduran Diri, PT. STTC Sudah Melanggar UU Ketenagakerjaan

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
  • Terbongkar! Diduga Kerja Paksa, Para BHL Security di PT. STTC Tidak Ada Cuti Libur dan Dipaksa Tandatangani Surat Pengunduran Diri

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Presiden Alumni UINSU Ingatkan Rektor Penegakan Moral Akademik

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Diduga Bawa Pil Ekstasi.! 2 Orang Pasutri Warga Pematangsiantar ‘Ditangkap’ Satnarkoba Poltabes Medan Sepulang Dugem, Diduga Informasinya Sudah Dilepas

    638 shares
    Share 255 Tweet 160
  • Redaksi
  • Contact
  • Terms
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Policy

© 2020

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN

© 2020