LasserNewsToday, Kaltim |
Baru baru ini guru yang berdomisili kerja dibawah naungan dinas pendidkan Kabupaten Kutai Kartanegara dihebohkan dengan kabar gembira turunnya kebijakan tentang pemberian insentif di atas insentif yang lain terhadap guru yang mengajar disekolah yang tergolong terpencil di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan timur, Senin (17/7/2017).
Bagaimana tidak insentif yang yang sebagaimana artinya adalah diperuntuhkan sebagai penghasilan tambahan dan nantinya dapat meningkatkan perekonomian para guru yang menerimanya sebagai balas atas jasanya yang sudah rela mengabdi dan mencerdaskan anak bangsa meskipun didaerah yang terpencil.
Diketahui besaran insentif tersebut berjumlah Rp 1.500.000,- per guru per bulan (sumber : berkas data guru penerima insentif untuk daerah tertinggal) dengan mekanisme penerimaannya masuk melalui rekening guru yang bersangkutan.
Namun sangat disayangkan kebijakan pemberian insentif tersebut terkesan mendadak dan tidak transparan. Pasalnya terdapat disatu wilayah yang sama, dan di wilayah tersebut terdapat 2 sekolah hanya satu sekolah saja yang berhak mendapatkan, selain itu ada juga permasalahan disalah satu sekolah yang mana guru tidak mendapatkan secara keseluruhan padahal guru tersebut mengajar disekolah yang sama.
Ketika awak media menyampaikan fakta dilapangan tersebut ke pihak UPT layanan dinas pendidikan Kecamatan Muara Muntai yakni Syaripuddin Noor selaku kepala UPT layanan pendidikan Kecamatan Muara Muntai mengatakan “saya tidak tau juga pak kenapa bisa seperti itu. Tau tau kami UPT diberikan berkas oleh dinas pendidikan Kabupaten yang isinya SK yang menyatakan berhak menerima insentif. dan lembaran lain berupa draf keterangan yang berisi no rek BRI yang sudah terdaftar di bank atas nama guru yang bersangkutan si penerima insentif. mengenai ini sudah ada juga tadi guru yang datang menanyakan langsung dan juga menyampaikan informasi tentang permasalahan disekolahnya” ucapnya.
Kami juga sudah menyampaikan dan menanyakan lewat telepon ke dinas pendidikan Kabupaten tetapi mereka bilang itu keputusan dari pusat “jadi kami tutup sampai disitu.” tambahnya.
Terkait polemik ini diharapkan kepada pihak terkait yang turut serta membuat kebijakan tersebut diharapkan dapat utamanya kepada kepala dinas pendidikan untuk dapat memberikan penjelasan terkait hal ini.
Agar permasalahan dilapangan tidak bertambah kusut sehingga nantinya berdampak terhadap menurunnya mutu pendidikan sekolah di wilayah terpencil dan Kabupaten Kutai Kartanegara secara umum. (Bgs/Red)
Discussion about this post