beritaseru!
Terbukti bersalah telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki dibawah umur, pedangdut tersohor Saipul Jamil atau yang sering disapa Bang Ipul, Selasa (14/6/2016) divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan hukuman 3 tahun penjara.
Vonis hakim yang diketuai oleh Ifa Sudewi ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 7 tahun penjara. Mantan suami artis seksi Dewi Perssik ini terbukti melanggar Pasal 292 KUHP.
“Saipul Jamil dinyatakan bersalah telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan jenis kelamin yang sama dengan pidana penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan,” ucap Ifa Sudewi.
Usai mendengar vonis, JPU dan juga Bang Ipul menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengajukan banding.
“Karena JPU dan juga pihak terdakwa akan pikir-pikir dulu, berarti vonis yang sudah dijatuhkan ini berkekuatan hukum tetap,” kata hakim.
Sebelumnya, Bang Ipul didakwa telah melakukan pelecehan seksual kepada seorang remaja pria yang baru saja dijadikan sebagai asisten pribadinya. Remaja itu diajak menginap dan dicabuli di rumahnya di kawasan Kelapa Gading pada 18 Februari 2016 lalu. Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Polsek Kelapa Gading. (pbl/net)
Discussion about this post