beritaseru!
Dua pelaku penjambretan yang beraksi di Jalan Siantar-Sidamanik, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marihat, dibekuk petugas Polsek Sidamanik. Kedua pelaku berhasil ditangkap polisi setelah menjambret Porman Eva (51) saat berkendara menuju Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Kedua pelaku yang masih tetangga itu merupakan warga Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Marihat yakni Rahmat Syahputra Saragih (29) dan Riski Purba (25). Barang korban berupa tas berisi surat penting, Alkitab dan uang tunai Rp 6,5 juta berhasil dibawa kabur. Kemudian korban dan kerabatnya terus membuntuti pelaku sambil menghubungi teman mereka yang berada di dekat Polsek Sidamanik dan berkumpul guna melakukan penghadangan.
Sesampainya dilokasi, dua pelaku berhasil lolos dari hadangan teman korban namun tetap dilakukan pengejaran. Tak tauh dari lokasi, sepeda motor yang dikendarai pelaku kehabisan bahan bakar dan pelaku sempat berusaha mendorongnya hingga beberapa meter. Melihat ada petugas yang datang, kedua pelaku sempat berusaha kabur dengan meninggalkan kendaraannya. Namun petugas tak kalah cerdik dengan melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Polres Siantar. Kedua pelaku akan di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (bm)
Discussion about this post