LasserNewsToday, Pematangsiantar (Sumut) |
Dalam rangka membangun hubungan kemitraan dengan wakil rakyat, Wakil Walikota, Hefriansyah,SE,MM berkenan mengunjungi Pimpinan DPRD Pematangsiantar di ruang Ketua DPRD, Senin siang (27/2). Dalam kunjungan yang pertama kalinya ini, Wakil Walikota langsung diterima Ketua, Eliakim Simanjuntak SE, Mangatas Silalahi SE dan Timbul M Lingga, SH.
”Kita datang dalam rangka melakukan silaturahmi biasa saja. Karena DPRD dengan Pemko Pematangsiantar itu kan mitra kerja dan bersama-sama dalam menjalankan roda pemerintahan sesuai fungsi masing-masing,”ujarnya singkat kepada awak media yang telah menunggu di luar rangan Ketua DPRD. Melalui Plt. Kabag Humas, Jalatua Hasugian, Wakil Walikota juga menyebutkan bahwa dalam pertemuan itu belum ada membahas hal spesifik.
Menyinggung pertanyaan wartawan soal penggunaan plat kendaraan dinas Wakil Walikota dan Ketua DPRD, yang masih sama-sama menggunakan Nomor 2, Hefriansyah mempersilahkan wartawan bertanya kepada Humas Pemko dan Sekretariat DPRD. Sebelumnya, Sekretaris DPRD, Mahadin Sitanggang,SH telah meminta kepada Pemko Pematangsiantar untuk segera menyurati instansi terkait dalam rangka penyesuaian penomoran dan pendaftarannya kembali ke Polda Sumatera Utara.
Hal ini mengingat, sampai saat ini plat mobil dinas angka 3 masih digunakan Kepala Kejaksaan Negeri dan plat dinas angka 4 masih digunakan Ketua Pengadilan Negeri. “Tak perlu lah dipolemikkan, karena sudah ada ketentuan yang mengaturnya. Pemko Pematangsiantar segera menyurati instansi terkait untuk penyesuaian plat kendaraan dinas sesuai dengan ketentuan. “Namun tentunya, semua harus diselesaikan secara bijaksana dan proses administrasinya juga berjalan dengan benar,” kata Jalatua Hasugian, Plt. Kabag Humas Pemko Pematangsiantar.
Sesuai dengan Lampiran Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor disebutkan, penyusunan nomor registrasi kendaraan dinas pejabat di kabupaten/kota, diatur: huruf kode wilayah, angka registrasi 1 untuk Bupati/Walikota; angka registrasi 2 untuk Wakil Bupati/Wakil Walikota; angka registrasi 3 untuk Ketua DPRD Kabupaten/Kota; angka registrasi 4 untuk Kepala Kejaksaan Negeri; angka registrasi 5 untuk Ketua Pengadilan Negeri; dengan huruf seri alokasi kabupaten/kota dan angka registrasi 6 sampai dengan 99 untuk Pejabat lainnya sesuai urutan pejabat.
Sebelumnya, dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penomoran Kendaraan Bermotor disebutkan: huruf kode wilayah, angka pendaftaran 1 untuk Bupati/Walikota; angka pendaftaran 2 untuk Ketua DPRD Kabupaten/Kota, angka pendaftaran 3 untuk Kepala Kejaksaan Negeri, angka pendaftaran 4 untuk Ketua Pengadilan Negeri masing-masing dengan nomor seri, dan angka pendaftaran 5 dan seterusnya untuk pejabat lainnya. (Marnaek).
Discussion about this post