beritaseru!
Mohamad Firdaus Bin Sulaiman (36) warga negara asing asal Pulau Penang Malaysia diamankan Tim Pengawasan dan Penindakan (P2) Bea Cukai di Terminal Kedatangan Bandara Kualanamu International Airport (KNIA), Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (4/8) sekira pukul 16.00 WIB.
Dari tangan pelaku petugas menemukan 1,025 KG narkotika yang terbungkus dalam 10 paket plastik dibalut kaos kaki hitam berisi sabu-sabu yang disimpan di celana dalam.
Dari informasi yang diperoleh, pelaku tiba di terminal KNIA dari Penang Malaysia dengan pesawat Air Asia QZ-105. Pada saat pelaku melintasi area pemeriksaan, tim P2 Bea Cukai curiga dengan gerak-gerik pelaku. Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan secara manual diruang P2 Bea Cukai ditemukan barang yang diduga Narkotika jenis Metamphetamine sebanyak 10 paket.
Modus pelaku dengan menyembunyikan barang bukti di celana dalam. Rencananya barang bukti tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang sudah menunggu di Hotel Danau Toba Internasional Jalan Imam Bonjol Medan.
Sambil menunggu hasil uji laboratorium, tim P2 Bea Cukai berkoordinasi dengan Dit Narkoba Polda Sumut untuk pengembangan dan mengungkap jaringan pelaku di Hotel Danau Toba Medan sesuai dengan keterangan pelaku.
Kemudian petugas Dit Narkoba Poldasu dipimpin Kompol Bachtiar Marpaung tiba di KNIA dan menyusun rencana dengan petugas Bea Cukai untuk memancing dan menangkap orang yang dimagsud.
Tak lama, seorang pria berinisial MYA yang menunggu di Hotel Danau Toba International datang untuk menjemput barang bukti dari pelaku pertama yang sudah tertangkap. Kemudian Tim P2 Bea Cukai dan Personil Dit Narkoba Poldasu yang sudah bergabung langsung mengamankan pelaku kedua.
Jumat (5/8) sekira pukul 02.45 WIB, pihak tim P2 Bea Cukai menyerahkan pelaku berikut barang bukti ke Dit Narkoba Poldasu di KNIA guna penyelidikan lebih lanjut. (bm)
Discussion about this post